Simpan 50 Paket Sabu, Dua Pemuda Banjarmasin Ditangkap di Dua Tempat Berbeda

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
SABU PELAKU – Dua pria ini simpan Sabu-sabu sebanyak 50 paket dibekuk di Jalan Pramuka dan AKT Banjarmasin, .

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pemuda berinisial RR (28) dan TN (29) ditangkap di tempat berbeda, karena kedapatan simpan narkoba puluhan Sabu-sabu berat 9.04 Gram, Sabtu (20/1/2024). Awalnya RR diringkus di depan Hotel Bee Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, ditemukan dua paket Sabu-sabu berat 0,82 Gram. Sedangkan di rumah TN di AKT sebanyak 48 paket atau 8,22 Gram.

Awalnya RR warga Jalan Antasan Kecil Timur Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara ini dibekuk Sabtu siang sekitar pukul 13.15 Wita. Selain narkoba itu, juga disita satu dompet warna hitam. satu Ponsel merk Vivo warna Biru.
Setelah diintrograsi, diakui pelaku yang punya rumah juga di Handil Bakti Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Batola itu bahwa barang haram itu dibeli dari TN warga Jalan Antasan Kecil Timur (AKT) Banjarmasin Utara . Selanjutnya pihak polisi menuju rumah TN di pada sorenya pukul 17.15 Wita.

Baca Juga: Tabrak Lari Depan DM, Sopir Pikap sempat Kabur ke Fly Over

Dan ternyata dari Tukang Parkir ini ditemukan 48 paket hemat Sabu-sabu berat 8,22 Gram, daro warga asal Jalan 9 Oktober Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kemudian juga disita satu pack plastik Klip, satu sendok terbuat dari sedotan plastik warna putih, hingga satu ponsel merk Vivo warna merah maron, hingga uang tunai sebesar Rp1,2Juta lebih.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Raden Bala Putra Dewa, Kamis (25/1/2024) mengatakan, temuan Sabu-sabu milik RR ditemukan di dalam Dompetnya. “Dari pengakuannya barbull itu pesanan milik orang lain. dan ia membelinya dari TN,”bebernya.
Sedangkan barbuk pada TN semuanya barang tersebut ditemukan di bawah kolong rumahnya. Saat pihaknya ke sana barang haram itu sempat dibuang ke bawah kolong oleh TN saat Petugas Polisi melakukan penggerebekan. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 1 ), ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Bala Putra Dewa.

Penulis : Arsuma
Editor :Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment