Simpan 252 Gram Sabu, Muhammad Baqosir Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Baqosir saat menjalani sidang di PN Banjarmasin dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH. (foto: istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Muhammad Baqosir alias Qosir harus menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Vidiawan Satriantoro SH dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Ruang Sidang Sari Inklusi PN Banjarmasin, Kamis (29/10/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan badan selama 140 hari.

Perkara dengan nomor 594/Pid.Sus/2026/PN Bjm tersebut sebelumnya ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH.

Dalam perkara ini, Qosir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum.

Kasus ini bermula dari keterlibatan terdakwa dengan seseorang bernama Ulak Wardi yang hingga kini masih dalam pencarian.

Berdasarkan uraian perkara, Qosir awalnya ditawari pekerjaan untuk menjadi tempat penyimpanan atau gudang sabu-sabu milik Ulak Wardi. Tawaran tersebut kemudian disanggupi terdakwa.

Pada 7 Mei 2026, terdakwa menerima kiriman lima paket sabu-sabu yang disebut memiliki berat masing-masing sekitar 100 gram atau total sekitar 500 gram. Barang haram tersebut diambil terdakwa dari sebuah kotak suku cadang sepeda motor yang diletakkan di balik pagar lahan kosong di kawasan Jalan Cempaka IV, Banjarmasin Tengah, sebelum dibawa ke rumahnya di Jalan Kuin Selatan Gang Puskesmas, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.

Tidak hanya menyimpan, terdakwa juga menjalankan perintah untuk mengantarkan dan meletakkan sabu-sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Sistem transaksi dilakukan dengan metode ranjau, yakni barang diletakkan di tempat tertentu untuk kemudian diambil pembeli.

Dalam uraian perkara, aktivitas tersebut berlangsung sejak 7 hingga 11 Mei 2026 di sejumlah titik kawasan Kuin Selatan, termasuk sekitar PT Pertamina, depan Bank BRI Kuin Alalak, hingga kawasan Jembatan HKSN.

Bahkan, terdakwa juga disebut menjual langsung sabu-sabu kepada pembeli sebanyak 10 paket dengan berat masing-masing sekitar 5 gram atau total 50 gram. Setiap paket dijual dengan harga berkisar Rp4,3 juta hingga Rp4,5 juta.

Aktivitas tersebut akhirnya terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan terdakwa di rumahnya pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 Wita.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu-sabu dengan berat bersih 252,56 gram yang disimpan di dalam sebuah toples kaleng berwarna merah. Selain sabu-sabu, petugas turut menyita timbangan digital, plastik klip, sendok plastik, serta satu unit telepon genggam Redmi yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan memastikan sampel barang bukti mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar