Kawal Perkara Dugaan Penggelapan Emas Rp6,5 Miliar, Zaki Resmi Lapor ke Komisi III, Itwasum dan Kompolnas

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Muhammad Zaki di Gedung DPR RI Jakarta usai melaporkan perkara dugaan penggelapan emas Rp6,5 miliar ke Komisi III DPR RI (Foto Istimewa)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Upaya Muhammad Zaki, perwakilan pelapor dalam perkara dugaan penggelapan emas senilai Rp6,5 miliar, untuk mendorong pengawasan dari tingkat pusat terhadap penanganan kasus di Polresta Banjarmasin akhirnya terealisasi.

Zaki resmi mendatangi Komisi III DPR RI, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta.

Langkah tersebut ditempuh untuk mendorong transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan laporan dugaan penggelapan emas yang ditangani Unit Harda Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Zaki mendatangi DPR RI dan Itwasum Mabes Polri pada Rabu (28/10/2026). Pengaduan kemudian dilanjutkan ke Kompolnas pada Kamis (29/10/2026).

“Alhamdulillah, semuanya berjalan baik. Surat yang disampaikan ke Itwasum Mabes Polri, Kompolnas RI, dan DPR RI juga mendapatkan tanda terima. Untuk DPR RI, surat ditujukan kepada Komisi III dan Komisi XIII agar bisa dilakukan koordinasi antar-komisi,” ujar Zaki, Kamis (29/10/2026).

Saat di Kompolnas, Zaki mengaku mengikuti sesi tanya jawab dan verifikasi terkait pengaduan yang disampaikannya.

Perkara yang dikawal Zaki berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan emas dengan dugaan penggelapan dalam keluarga sebagai sangkaan alternatif. Laporan tercatat dalam LP/B/150/V/2026/SPKT/Polresta Banjarmasin/Polda Kalsel tertanggal 22 Mei 2026 atas nama pelapor Hj. Muna.

Perkara tersebut merujuk pada Pasal 486 subsider Pasal 490 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Dalam surat pengaduan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Zaki meminta agar proses penyidikan mendapat pengawasan, termasuk melalui kemungkinan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia juga menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Menurut Zaki, berdasarkan pendapat ahli pidana yang menjadi rujukan, terdapat sejumlah langkah hukum yang perlu dipertimbangkan penyidik, antara lain penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga berharap penyidik mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan hasil penggelapan. Selain itu, Zaki meminta dugaan keterlibatan pihak lain turut ditelusuri berdasarkan bukti yang menurut keterangannya telah diserahkan kepada penyidik.

Meski demikian, penilaian atas kecukupan alat bukti serta keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pengaduannya, Zaki turut merujuk Surat Pemberitahuan Penyelidikan Nomor SP.Lidik/149.a/V/RES.1.24/2026 tertanggal 22 Mei 2026 dan SP2HP Nomor B/145/A1.1/VII/RES.1.24/2026 tertanggal 3 Juli 2026.

Ia berharap DPR RI, Itwasum Mabes Polri, dan Kompolnas dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing agar penanganan perkara berlangsung transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Zaki menegaskan, pengaduan tersebut ditempuh dengan iktikad baik untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga pelapor.

Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin yang pernah menyampaikan komitmen untuk menindak anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran prosedur.

Apresiasi serupa disampaikan kepada Propam Polda Kalsel yang menurut keterangannya tengah mendalami pengaduan sejak Sabtu (10/10/2026), serta kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan.

“Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Harapannya, masyarakat dan Polri semakin dekat, karena tugas Polri adalah menegakkan kebenaran dan keadilan, sedangkan masyarakat juga berkewajiban menaati hukum,” pungkasnya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar