Banjarmasin , BARITOPOST.CO.ID – Pengadilan Negeri Marabahan menggelar sidang praperadilan dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN.Mrh pada Kamis (22/5). Sidang ini diajukan oleh empat orang warga sebagai Pemohon, yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara Ahmad Suhaimi, SH. Mereka menggugat Polres Barito Kuala selaku Termohon atas penetapan status tersangka yang dianggap tidak sah.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA sempat molor sekitar dua jam lantaran ketidakhadiran pihak Termohon, dalam hal ini Penyidik Polres Barito Kuala. Setelah penantian, sidang akhirnya dibuka oleh Hakim Tunggal Danang Slamet Riyadie, SH.
Namun, ketidakhadiran Polres Barito Kuala tetap menjadi kendala. Pihak kepaniteraan PN Marabahan kemudian membacakan surat dari Polres Barito Kuala yang menyatakan bahwa mereka belum menyelesaikan administrasi internal, khususnya terkait penunjukan pendamping hukum dari Bidang Hukum Polda Kalsel.
Hakim Danang memberikan waktu kepada Polres Barito Kuala untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan menetapkan sidang lanjutan pada 5 Juni 2025. Ia berharap pada sidang berikutnya pihak Termohon dapat hadir dan memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan.
Dalam permohonannya, tim hukum Pemohon yang terdiri dari Dr. Samsul Hidayat, SH, MH, Samsul Bahri, SHI, MH, Husrani Noor, SE, SH, MH, Khairil Fadli, SH, Abdurrahman, SE, SH, MSi, Syahrizal, SH, dan Akhmad Perdana Alamsyah, SH menyampaikan enam poin keberatan.
Salah satu kuasa hukum, Khairil Fadli, SH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya melanggar hukum dan prosedur. “Ada neberapa poin penting keberatan kami,” ujar Khairil.
Dia menyebut, tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada para tersangka, sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 serta diperkuat putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015.
Kemudian, adanya tindakan penyitaan tanpa izin pengadilan. Serta intervensi penyidik terhadap perkara sengketa perdata yang seharusnya didahulukan, mengingat telah terdaftar gugatan di PN Marabahan dengan nomor perkara: 3/Pdt.G/2025/PN.Mrh antara warga dan PT Agri Bumi Sentosa (ABS), yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini.
“Kami berharap hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka untuk keempat klien kami tidak sah,” ujar Khairil.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya