Sidang Praperadilan Tersangka TPPU, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Sah karena Penyelidikan Tanpa Laporan Polisi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kuasa hukum tersangka TPPU, Husrani Noor SE SH, dan rekan saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai sidang (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah sempat mengalami penundaan, sidang praperadilan antara Ibrahim, tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai pemohon, melawan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (28/4/2025).

Sidang beragendakan pembacaan gugatan dari pihak pemohon yang memuat tujuh poin keberatan atas proses hukum yang dijalani. Salah satunya terkait ketidakabsahan penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

Kuasa hukum pemohon, Husrani Noor SE SH, mengungkapkan bahwa perkara ini dipersoalkan karena penyelidikan terhadap kliennya dilakukan tanpa adanya laporan polisi (LP) sebagai dasar hukum.

Selama proses penyelidikan, penyidik disebutkan tiga kali memanggil pemohon melalui Surat Undangan Klarifikasi untuk diambil keterangannya, atas dasar laporan seorang bernama Akhmad Baidawi.

“Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/73/V/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus tanggal 6 Mei 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/85/V/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus tanggal 17 Mei 2024,” ujar Rani, sapaan akrab Husrani, usai sidang.

Namun, Laporan Polisi baru diterbitkan beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 21 Oktober 2024, dengan Nomor: LP/B/120/X/2024/SPKT/Polda Kalsel.

“Artinya, penyelidikan terhadap klien kami dilakukan sejak Mei 2024 tanpa didahului penerbitan Laporan Polisi. Ini cacat hukum,” tegas Rani.

Ia menekankan, menurut hukum acara pidana yang berlaku, penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana. Sehingga, penyelidikan seharusnya diawali dengan adanya Laporan Polisi.

“Karena penyelidikan dilakukan tanpa LP, maka penetapan tersangka terhadap pemohon kami anggap tidak sah dan melanggar prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana,” lanjutnya.

Diketahui, Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Untuk memperkuat permohonannya, pihak pemohon berencana menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni ahli hukum acara pidana dan ahli hukum perikatan perusahaan.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan penting atas pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum formal dalam proses peradilan pidana, guna melindungi hak asasi setiap warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar