Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dugaan penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh mantan pegawai BRI kembali mencuat ke permukaan. Dika Irawan, mantan Relationship Manager (RM) Program di Kantor BRI Cabang Kotabaru, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, atas kasus dugaan korupsi yang dilakukannya, Rabu (2/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, M Rafi Eka Putera, dalam sidang yang dipimpin Hakim Fidiawan Satriantotro SH, membeberkan bahwa Dika tidak bertindak sendiri. Ia berkolaborasi dengan terdakwa lain, Selvie Metty, dalam merekayasa pengajuan pinjaman KUR menggunakan data 28 nasabah fiktif. Selvie Metty sendiri disidangkan dalam berkas terpisah.
“Perbuatan mereka berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023,” ungkap JPU Rafi dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan modus operandi keduanya. Selvie Metty bertanggung jawab mencari dan mengumpulkan identitas serta dokumen milik orang lain, seperti KTP, KK, dan data usaha, yang kemudian disusun seolah-olah milik debitur sah.
Ia juga melakukan penilaian jaminan kredit secara manipulatif dengan cara menaikkan nilai agunan melebihi harga pasar agar bisa mengajukan kredit dengan plafon tinggi.
Sementara itu, Dika bertugas menginput data calon debitur palsu ke dalam sistem pengajuan KUR BRI. Tak hanya itu, laporan keuangan juga dimanipulasi untuk mendukung kelayakan permohonan kredit.
Setelah dana pinjaman cair, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan peminjam yang sah, melainkan dinikmati oleh para terdakwa.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan tertanggal 2 Juni 2025, negara mengalami kerugian lebih dari Rp9,2 miliar.
“Dari pemeriksaan, diketahui Dika memperoleh keuntungan sebesar Rp410 juta, sedangkan Selvie Metty mendapatkan sekitar Rp5,6 miliar,” kata JPU Rafi.
Ia menegaskan, seluruh persyaratan administrasi kredit disiapkan oleh Metty, sementara Dika mengelola sistem penginputan data nasabah palsu ke dalam sistem BRI.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya