Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Maming mengaku tak Tahu Pengalihan IUP Dilarang

(Foto: Iman Satria )

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – PERSIDANGAN perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming ke meja hijau terus berlanjut 

Setelah memeriksa 39 saksi fakta dan ahli, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro SH MH  memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, Jumat (23/12/2022).

Terdakwa Mardani yang  hadir secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta kali ini menjawab rentetan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, penasihat hukum dan Majelis Hakim terkait dakwaan diterimanya suap sebesar Rp 118 miliar.

Dimana dakwaan suap itu didalilkan Penuntut Umum merupakan balas jasa dari Mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio terhadap terdakwa atas pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) di Kabupaten Tanbu dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Persetujuan atas pengalihan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT BKPL ke PT PCN.

Dalam persidangan terdakwa mengatakan, tidak mengenal pemilik PT BKPL, namun Ia tak membantah mengenal Henry ketika menghadiri suatu acara di Kabupaten Tanbu.

Terdakwa membantah jika dikatakan Ia yang mengenalkan Henry kepada Dwijono dalam suatu pertemuan di Jakarta.

“Tidak benar itu. Dia (Dwijono) itu sudah kenal duluan dengan Henry,” kata terdakwa.

Baca Juga: Penasihat Hukum Kapolri di Sidang Maming sebut Keterangan Saksi “Katanya” tak Mempunyai Nilai Pembuktian

Dakwaan bahwa Ia memberi perintah khusus kepada Dwijono untuk mempercepat penyusunan draf SK Bupati menyangkut pengalihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN juga dibantah keras terdakwa.

Bahkan Ia mengaku, tidak pernah menerima dan mendisposisi permohonan pengalihan IUP yang diajukan oleh Henry.

“Kalau saya yang terima pasti saya disposisi dari saya kepada dinas teknis dengan perintah untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.

Terdakwa menyebut, saat mendatangi persetujuan itu pun dilakukan secara bersama-sama dengan lebih dari seratus IUP lainnya dan bukan dilakukan secara khusus terhadap berkas pengalihan saja.

Menurutnya, Dwijono juga tak pernah sekalipun memberitahu apalagi memperingatkan bahwa suatu pengalihan IUP tidak boleh dilakukan.

Mardani menyebut, menjadikan rekomendasi dari kepala dinas teknis dalam hal ini Dwijono sebagai Kepala Dinas ESDM sebagai acuan baginya untuk membubuhkan tandatangan.

“Terlalu bodoh saya sebagai Bupati kalau saya tahu pengalihan itu dilarang tapi tetap saya lakukan,” ujarnya.

Menyangkut adanya pengiriman dana dari PT Angsana Terminal Utama (ATU) kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) yang merupakan anak perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan dimana terdakwa merupakan Komisarisnya, Ia tak membantahnya.

Baca Juga: Grebek Rumah Pengedar di Kelayan A, Polisi Sita Belasan Gram Sabu

Namun itu menurutnya merupakan hasil dari klausul kontrak kerjasama antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Begitu pula soal sejumlah jam tangan mewah bernilai miliaran rupiah merek Richard Mille, Mardani membantah meminta Henry untuk membayar jam tangan yang Ia pesan kepada penyedia jam tangan di Mall Grand Indonesia Jakarta.

“Tidak pernah saya meminta Henry, kalau saya memesan jam tangan saya selalu minta Rois (adik kandung terdakwa) untuk mengurus pembayarannya,” terang terdakwa.

Pasca memeriksa keterangan terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Kapolresta Banjarmasin Cek Pos PAM Terpadu di Pelabuhan Trisakti terkait PAM Nataru 2023

Ditemui pasca persidangan, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dipimpin Abdul Qodir mempertanyakan kekuatan pembuktian barang bukti SK Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT BKPL ke PT PCN.

Pasalnya, ada dua barang bukti menyangkut SK tersebut, satu bertanggal 26 Juni 2011 dan satu lagi bertanggal 16 Mei 2011.

Terkait banyaknya bantahan dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum KPK, Budhi Sarumpaet mengatakan, hal itu menjadi hak dari terdakwa.

“Memang terdakwa tidak disumpah, jadi memiliki hak ingkar. Tapi tentu akan dilihat kesesuaian dengan kesaksian dari saksi-saksi lainnya. Nanti akan disusun dalam alasan yuridis dalam surat penuntutan,” ujar Budhi.

 (Penulis /Editor Mercurius)

Related posts

Malam Minggu Berdarah di Kuin Cerucuk, Lima Tusukan Tewaskan Sopir Truk Lepas

Gerebek Rumah Warga di Antasan Raden Teluk Tiram, Polisi Sita Sabu 4,44 Gram

Pelaku Curanmor di Cendana 2A Banjarmasin Tertangkap di Gambut saat Curi Ponsel

3 comments

Fauzan Ramon Sesalkan Sikap Arogan Oknum Pejabat PN Kotabaru - Barito Post Sabtu, 24 Desember 2022, 12:05 - 12:05
[…] dan Gresik, PMI Banjarmasin Inginkan... HSMS 2022 Trio Motor Sapa Masyarakat dan Konsumen... Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Maming... Bulog Kalsel Ajak Masyarakat Kalsel Beli ‘Beras Kita’ Darah Tinggi Akibat Disebabkan […]
Jelang Perayaan Natal, Polresta Banjarmasin Sterilisasi Gereja - Barito Post Sabtu, 24 Desember 2022, 20:56 - 20:56
[…] dan Gresik, PMI Banjarmasin Inginkan... HSMS 2022 Trio Motor Sapa Masyarakat dan Konsumen... Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Maming... Bulog Kalsel Ajak Masyarakat Kalsel Beli ‘Beras Kita’ IPQAH Kalsel Persiapkan Qari/Qariah […]
Cuaca Buruk, Perahu Nelayan Tenggelam di Perairan Marabatuan Kotabaru, 3 Nelayan Selamat, 2 Dalam Pencarian - Barito Post Minggu, 25 Desember 2022, 16:45 - 16:45
[…] Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Maming mengaku tak Tahu Pengalihan IUP Dilarang […]
Add Comment