Gerebek Rumah Warga di Antasan Raden Teluk Tiram, Polisi Sita Sabu 4,44 Gram

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rumah pria berinisial WN (37) di Jalan Antasan Raden Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat digrebek polisi, Selasa (7/5/2024) sore sekira pukul 21.30 Wita.
Setelah digeledah ditemukan dua paket Sabu-sabu berat 4,44 Gram.

WN dan barang haram, satu ponsel merk Infinix warna biru malam itu pun langsung dianankan
Termasuk peralatan hisap sabu-sabu berupa satu pipet kaca, satu bong yang terbuat dari botol plastik merk coca cola.

Serta satu kompor yang terbuat dari botol kaca alkohol cap gajah. Satu timbangan digital warna silver, tiga bungkus plastik Klip merk Zip in dan LIPS. Hingga
dua sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan bening. Serta satu kotak plastik bening berukuran kecil.
sat kotak merk Dior motif bunga warna hitam putih.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Cendana 2A Banjarmasin Tertangkap di Gambut saat Curi Ponsel

Bermula saat polisi menerima informasi bahwa pelaku memiliki, menyimpann Sabu-sabu, setelah digrebek dan digeledah ditemukan barang bukti tersebut.
Termasuk semua peralatan konsumsi Sabu-sabi dan ponsel serta tempat penyimpanannya.

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya digelandang ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana, Sabtu (11/5/2024) mengatakan ditangkapnya pelaku karena informasi masyarakat.

“Siapapun yang terlibat narkoba, cepat atau lambat pasti ketahuan dan pasti kami ringkus. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nob35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, ” pungkas Firuza.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Seorang Pria Warga Pamukan Barat Dilaporkan Istrinya atas Kasus KDRT

Polresta Banjarmasin Amankan Pelangsir Tabung Melon 3 Kg

Pembobol Isi Warung Kelontongan di Soetoyo S Banjarmasin Dibekuk setelah Buron 5 Bulan