Penasihat Hukum Kapolri di Sidang Maming sebut Keterangan Saksi “Katanya” tak Mempunyai Nilai Pembuktian

Saksi ahli pidana Khairul Huda saat memberikan penjelasannya pada perkara gratifikasj yang menjerat Mardani H Maming.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ahli pidana yang dihadirkan pada perkara gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Tanbu Kalsel dua periode Mardani H Maming mengatakan kurang berbobot kalau saksi fakta yang dihadirkan ternyata hanya mendengar tidak menyaksikan langsung kejadiannya.

“Saya kira kurang berbobot ya kalau saksi hanya mendengar saja tanpa menyaksikan secara langsung. Sebab keterangan itu tidak mempunyai nilai pembuktian. Tapi dalam hal ini majelis hakimlah yang nanti akan menilainya,” ujar ahli bernama Chairul Huda tersebut ketika menanggapi pertanyaan salah satu tim penasehat hukum Habib Abdul Qodir yang menanyakan kesaksian hanya mendengarkan dari orang lain.

Pernyataan saksi disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/12).

Untuk diketahui, Chairul Huda adalah pakar hukum pidana sekaligus dosen dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Chairul Huda juga tercatat sebagai penasehat ahli Kapolri dalam hukum pidana. Selain itu dia juga adalah salah satu perumus tentang undangan – undang korupsi.

Baca Juga: Grebek Rumah Pengedar di Kelayan A, Polisi Sita Belasan Gram Sabu

Masih menurut ahli, dalam suatu persidangan harusnya saksi jangan hanya mendengar tetapi melihat langsung dengan mata kepala sendiri. “Kalau melihat dan mendengar langsung saya kira itu baru kesaksiannya punya bukti yang kuat,’’ bebernya.

Menyangkut pasal yang dituduhkan kepada terdakwa, saksi mengatakan, karena ini masalah suap menyuap, maka secara mutlak harus ada pemberi dan penerima. Sementara dia melihat ada titik kelemahan dalam perkara ini, yakni si pemberinya sudah meninggal dunia.

Sementara saksi ahli bidang perdata Muhammad Faujiin guru besar disalah satu perguruan tinggi di Surabaya menyebutkan perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) tidak mungkin bodong.
“Untuk membentukan sebuah PT harus setor dana minimal Rp50 juta dan semuanya itu harus dilengkapi dengan bukti-bukti setor, kalau tidak, mungkin ijin dari kementerian tersebut tidak bakal keluar,” jelas saksi.

Menyangkut perjanjian, antara dua perusahaan, menurut saksi adalah hal yang biasanya dan kedua belah pihak akan menjalankan isi perjanjian atau klusual tersebut, sesuai yang ada dalam perjanjian.

Baca Juga: Kapolresta Banjarmasin Cek Pos PAM Terpadu di Pelabuhan Trisakti terkait PAM Nataru 2023

Disisi lain ia mengatakan untuk menjalankan suatu perusahaan tidak bisa dicampuri orang lain dan itu adalah wewenang direksi. “Orang luar hanya bisa memberikan nasihat itupun bisa diterima atau tidak,” jelasnya.

Sedangkan menyangkut deviden, ahli mengatakan ada dua jenis, ada yang dibagi setiap bulan dan semester tergantung wewenang direksi. Namun ada juga deviden final dibagi pertahun. Pembagian deviden ini jelasnya tergantung dalam rapat umum pemegang saham.

Dalam dakwaan perkara ini, JPU mendakwa Mardani telah menerima suap atau gratifikasi lebih dari Rp100 miliar dari Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 tahun 2011.

SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

JPI KPK menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaannya.

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti
Eduitor : Mercurius

Related posts

Bawa Puluhan Gram Sabu, Warga Tatah Makmur ini Disergap di Tanjung Pagar Banjarmasin

Pemotor yang Tabrak Nenek saat Menyebrang di Jalan Veteran Banjarmasin Diamankan Warga

Paman Birin Apresiasi Pengungkapan 10,6 Kilogram Sabu, 1.122 Butir Inek dan 412,35 Gram Ganja

1 comment

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Maming mengaku tak Tahu Pengalihan IUP Dilarang - Barito Post Jumat, 23 Desember 2022, 17:48 - 17:48
[…] Tinggi Akibat Disebabkan Makanan Aspek Kesehatan dan Ramah Lingkungan Jadi Warna Koleksi... Penasihat Hukum Kapolri di Sidang Maming sebut Keterangan... Grebek Rumah Pengedar di Kelayan A, Polisi Sita... Realisasi APBN Kalsel Diyakini Capai Hampir […]
Add Comment