Sidang iPad DPRD Banjarbaru Hadirkan Kepala Bappeda dan Tim Pokja sebagai Saksi

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read
Para saksi saat diambil sumpah sebelum memberikan keterangannya pada perkara pengadaaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan iPad di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru kembi digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/11)

Pada sidang yang dipimpin Vidiawan Satriantoro, SH MH, JPU menghadirkan saksi yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjarbaru dan 3 orang dari Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) Pemko Banjarbaru.

Diketahui dalam perkara ini JPU menyeret dua orang terdakwa yakni M Joni Setiawan dan Aulia Rachman.

Dalam kesaksiannya, Kepala Bappeda Banjarbaru Kanafi mengatakan, proyek pengadaan iPad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru dianggarkan melalui APBD Perubahan tahun 2020.

Baca Juga: Lima Paket Sabu dan 18 Butir Ekstasi Antarkan Warga Sungai Andai Banjarmasin ini ke Penjara

Awalnya, pembelian 30 unit iPad hanya dianggarkan sebesar Rp318 juta, namun selanjutnya terdapat surat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banjarbaru kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perihal permohonan penambahan anggaran dengan alasan anggaran yang ada tidak sesuai spesifikasi iPad yang diinginkan.

“Ada 30 unit (iPad), harga awalnya 1 unit Rp 9,8 juta tapi karena dianggap tidak sesuai spek yang di mau, maka dianggarkan menjadi 20 juta per unit,” ungkap Kanafi yang saat itu juga mejabat Sekretaris TAPD Pemko Banjarbaru.

Sehingga, total anggaran untuk pembelian 30 unit iPad dikatakan menjadi sekitar Rp622 juta atau berubah satu kali lipat dari anggaran awal.

Selanjutnya, menurut Kanafi pencairan anggaran pengadaan dilakukan jika barang dari penyedia telah datang dan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

“Maka kalau barang belum ada semestinya tidak bisa dicairkan. Kalau sudah terlanjur dicairkan harus dikembalikan (anggarannya),” jelasnya.

Terpisah, salah seorang tim Pokja Tri Rudiarto menjelaskan, pengadaan iPad DPRD Banjarbaru dilakukan secara lelang sebab anggarannya diatas Rp200 juta. Proses lelang pun dilakukan melalui aplikasi lelang online.

Saat itu dikatakan terdapat 31 perusahaan yang mendaftar, namun yang memenuhi syarat hanya 1 perusahaan yaitu CV Kiara Tama Persada (perusahaan yang digunakan terdakwa Aulia Rachman).

Baca Juga: Bawa Satu Paket Sabu, Pemuda Desa Pandawan Disergap Polres HST di Pinggir Jalan

“Yang 30 hanya melihat, tidak memasukan penawaran. CV Kiara Tama Persada memasukan penawaran, maka itulah kita lakukan evaluasi,” sebutnya.

Menurutnya, saat proses pemberkasan maupun penawaran, CV Kiara Tama Persada memenuhi syarat sehingga ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk pengadaan 30 unit iPad dengan nilai anggaran Rp622 juta.

Diketahui, kasus ini mencuat ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara iPad yang dibeli dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak. Selain itu, dalam dakwaan JPU juga menyebutkan pengadaan melewati batas waktu pada kontrak.

Berdasarkan audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada proyek pengadaan iPad DPRD Banjarbaru yang bersumber APBD tahun 2020 itu sebesar Rp 521.154.545.

Kedua terdakwa dikenakan primair pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian subsidair dipasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

Di kasus korupsi ini, sebelumnya pengadilan tipikor telah memvonis dua orang terdakwa yakni Mantan Sekretaris DPRD Banjarbaru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aida Yunani telah divonis bersalah 4 tahun penjara, kemudian pihak ketiga Ahmad Syaifullah divonis 1 tahun penjara.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius


Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment