Sidang Dugaan Korupsi Suap Pengalihan IUP di Tanbu,Saksi Akui Ini

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin BARITO – Sidang perkara dugaan korupsi suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah SH MH itu, enam saksi dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dantaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Kalsel, H Nafarin serta Kabid Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam Dinas PM-PTSP Provinsi Kalsel, Miftahul Chair.

Keduanya saksi yang diperiksa pertamakali dalam sidang ini dan digali kesaksiannya terkait perkara dugaan suap atau gratifikasi dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada terdakwa di Tahun 2015.
Dugaan suap itu juga diduga terkait dengan pelimpahan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel Tahun 2011 lalu.
Oleh JPU, saksi Nafarin yang saat itu menjabat Kepala Dinas PM-PTSP Provinsi Kalsel sejak Tahun 2017 lalu ditanyakan terkait keberlanjutan IUP milik PT PCN
Saksi Nafarin membenarkan Dinas PM-PTSP Provinsi Kalsel pernah memproses permohonan perpanjangan IUP produksi PT PCN pada Tahun 2017.
Disebutkannya dalam pengajuan perpanjangan IUP produksi tersebut sudah disertai sejumlah dokumen persyaratan termasuk SK Kepala Daerah, syarat kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan dokumen persyaratan lainnya.

“Kami periksa syarat-syarat jika memenuhi baru dimulai proses (perpanjangan) perizinan,” kata Nafarin.
Ketika ditanya Penuntut Umum apakah dalam pengajuan IUP produksi tersebut PT PCN sudah memiliki IUP eksplorasi, Nafarin mengaku, saat itu tidak ada pengajuan IUP eksplorasi dari PT PCN.
“Tidak ada, adanya langsung (IUP) produksi,” ujar Nafarin.
Sementara Saksi Miftahul, pertanyaan Penuntut Umum terkait seputar teknis pelimpahan IUP dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya.
Menurut Miftahul pengalihan dilakukan melalui pembelian saham kepemilikan perusahaan pemegang IUP.
Terkait teknis penerbitan IUP, Dinas PM-PTSP kata Miftahul hanya memeriksa terkait kelengkapan administratif dalam pengajuan, sedangkan kesesuaian antara kondisi riil dan dokumen persyaratan menurutnya merupakan kewenangan dinas teknis.
“(Kami) tidak sampai situ. Itu dilakukan tim teknis dari dinas teknis, soal KTP asli atau tidak dan yang lainnya. Kalau kami hanya memenuhi persyaratan atau tidak,” ujar Miftahul.

Selain Nafarin dan Miftahul, empat saksi lainnya yang dihadirkan merupakan pihak wiraswasta yaitu Deri Salim, Martinus, Sumaryanto dan Sugianti yang juga merupakan isteri terdakwa.
Saat persidangan dimulai, atas permintaan Tim Penasihat Hukum terdakwa, yaitu Lucky Omega Hassan, Majelis Hakim juga sempat menanyakan kepada JPU siapa saja saksi-saksi yang dipanggil namun belum berhadir pada persidangan tersebut.

Tim JPU yang salah satunya yaitu Abdul Salam Ntani menyatakan, ada tujuh saksi lainnya yang sebenarnya telah dipanggil namun belum berhadir di persidangan.
Dari tujuh saksi tersebut, dua di antaranya yaitu Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dan Yayan Kumala tidak hadir meski sudah disampaikan panggilan kedua.
“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim Penuntut Umum.
Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah meminta Penuntut Umum untuk kembali melakukan panggilan kepada para saksi tersebut untuk hadir pada persidangan selanjutnya yang diagendakan digelar pada Senin (11/4/2022).
Dalam perkara ini, terdakwa Raden Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio.
Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Iman Satria 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment