Setelah Diperingatkan, PPK BBPOM Putuskan Kontrak dengan PT Bumi Permata Kendari

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Para saksi saat diambil sumpah sebelum memberikan keterangannya

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Menjadi saksi pada perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas tersebut menegaskan kalau pihaknya sudah memberikan tiga kali peringatan kepada kontraktor dalam hal ini PT Bumi Permata Kendari (BPK).

“Setelah tiga kali peringatan. namun mereka tidak bisa juga menyelesaikan, akhir kami mengambil tindakan melakukan pemutusan kontrak,” ujar saksi bernama Nia Apriani dengan terdakwa Heri Sutikno.

Pemutusan kontrak pekerjaan diprogres 8,074 persen dengan nilai Rp9,7 miliar. Sebelum pemutusan, sudah dilakukan Show Cause Meeting (SCM) yakni rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan. Saat SCM lanjut saksi, kendati hanya dihadiri kuasa, kontraktor menyatakan akan memenuhi syarat dengan mendatangkan material. Namun sayang hingga sampai waktu yang ditentukan yakni 24 Desember 2021 mereka toh tak bisa memenuhinya. Parahnya lagi,kontraktor tidak bisa memberikan jaminan garansi bank.
“Kami akhirnya mengelurkan surat wan prestasi,” ucap saksi kepada majelis hakim yang diketuai Suwandi SH pada sidang, Kamis (4/1).

Sebelumnya dikatakan kalau proyek sudah dilakukan dua kali addendum. Addendum pertama dilakukan karena penyesuaian pekerjaan yakni pada Agustus 2021. Sementara addendum kedua dilakukam karena kontraktor meminta perpanjangan waktu pekerjaan hingga 31 Desember 2021 atau 45 hari kalander.

Walaupun menjelaskan kalau setiap minggu selalu dilakukan rapat progres pekerjaan dan dievaluasi manajemen kontraktor (MK), namun toh menurut Suwandi akhirnya pekerjaan tidak selesai dan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Plafon Rumah dan Filter Motor, 2 Pengedar Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel

Mengenai hal ini saksi berkilah kalau dia sudah melakukan tugas dan fungsinya selaku PPK.

Sementara terkait lelang, dijelaskan saksi, proses lelang semua dilakukan di pusat. “Kita Banjarmasin tidak tahu, pemberitahuan pemenang hanya diberitahukan LPSE BBPOM. Sehingga disini kami hanya menandatangi kontrak saja,” paparnya.

Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Heri didakwa telah melakukan korupsi pada proyek pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalsel Jalan Bina Praja Utara Kota Banjarbaru.

Gedung BBPOM Banjarmasin dibangun dalam beberapa tahap, sementara perusahaan milik terdakwa Heri mengerjakan pada tahun 2021 atau tahap III dengan anggaran sekitar Rp11 miliar. Modus terdakwa yaitu mengurangi volume pekerjaan sehingga pada pembangunan tahap III menimbulkan kerugian negara.

Hasil audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa Heri pada pembangunan laboratorium BBPOM tahap III tahun 2021 sebesar Rp211.082.953.

Dalam dakwaan, JPU memasang pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primair dan subsidair.

Tak hanya Heri, kasus korupsi pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin ini juga menyeret kontraktor lain. Ridlan Mahfud Abdullah yang merupakan kontraktor pembangunan gedung BBPOM tahap II tahun 2019 bernasib sama dengan terdakwa Heri. Perkara Ridlan juga sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment