Sering Transaksi Sabu, Pengedar ini Ditangkap Polisi yang Menyamar di Haryono MT Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PENGEDAR SABU - Pria berinisial MR ini dibekuk karena mengedarkan Sabu-sabu berat 4,80 Gram hingga berurusan dengan pihak Polsek Banjarmasin Tengah, Jumat (5/4/2024) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Pengedar obat terlarang berinisial MR (31) ini ditangkap karena sering transaksi narkoba, Jum’at (5/4/2024) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Dia dibekuk dengan barang bukti
satu paket Sabu-sabu berat 4,80 Gram di Jalan Haryono MT Gang Pepadaan Kelurahan Kertak Baru Ulu (KBU) Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Kamis (10/4/2024) mengatakan, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sering memperjualbelikan Sabu-sabu.

Baca Juga: Malam Lebaran 1445 H, Api Amuk Dua Rumah Bedakan di Gang Manunggal Banjarmasin

Kemudian polisi melakukan penyamaran Under Cover By (UCB) dengan berpura pura ingin membeli Sabu-sabu tersebut. Lalu anggota menghubungi pelaku menyuruh datang ke TKP untuk mengambil barang bukti (barbuk) yang dipesan.

Saat polisi melakukan penyamaran di TKP melihat pelaku bersama MS sedang berjalan kaki bedua. Kemudian pelaku langsung menghampiri anggota dan dengan tangan kanan menyerahkan barbuk kepada polisi yang menyamar.

Baca Juga: Malam Lebaran 1445 H, Api Amuk Dua Rumah Bedakan di Gang Manunggal Banjarmasin

Sedangkan temannya MS yang menunggu dengan jarak sekitar 20 meter langsung kabur, begitu mengetahui MR dibekuk polisi. Kini MS pun terus diburu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Selanjutnya MR menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan narkoba. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Hendra kepada awak media.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment