Sepanjang Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bayarkan Klaim Rp160 Miliar

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAYANAN JAMSOSTEK- Salah satu petugas di pelayanan Costumer Service (CS) Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batulicin saat melayani klaim dari peserta.(foto : ist)

Advertorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin menyampaikan pihaknya sudah membayarkan klaim sebesar Rp160 miliar sepanjang tahun 2023. Klaim itu termasuk dari BPJS Kotabaru yang merupakan jajarannya.

“Hingga akhir tahun 2023, Kantor cabang Batulicin dan jajaran telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 14.309 kasus,” sebutnya.

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 7.460 kasus sebesar Rp129,1 miliar. Kemudian Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 4.948 kasus sebesar Rp3,9 miliar.

Selanjutnya Jaminan Kematian (JKM) 637 kasus sebesar Rp19,7 miliar hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 1.264 kasus sebesar Rp7,3 miliar.

“Hingga akhir tahun 2023 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, peserta langsung bisa klaim JHT dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya,” jelasnya.

Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 1.264 kasus, ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Sesuai dengan UU RI Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikut. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

Baca juga: Kesal Ayahnya Pernah Dianaya, Pemuda Clurit Temannya

Vina mengimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas. Tentunya dengan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harap  Vina.

Ia menambahkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan program baru dari pemerintah bagi peserta yang telah diikutsertakan dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pihaknya terus gencar dalam  mensosialisasikan program tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” tutup Vina.

 

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment