Dituntut 8 Tahun Penjara Perkara Sabu 220 Gram, Norifansyah Ngaku Tulang Punggung Keluarga dan Minta Keringanan Hakim

Terdakwa Norifansyah saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang di PN Banjarmasin (Foto Filarianti)

Banjarnasin, BARITOPOST.CO.ID Terdakwa perkara narkotika Norifansyah dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (31/8/2026).

Selain pidana penjara, JPU Ratna Setyadiva, S.H., juga menuntut Norifansyah membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Fidiawan Satriantoro, S.H., dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Inklusi PN Banjarmasin.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Norifansyah menyampaikan permohonan agar majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan.

Di hadapan persidangan, Norifansyah mengaku dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tiga orang anak yang menjadi tanggungannya.

“Saya sebagai tulang punggung keluarga, anak saya tiga. Saya bersumpah tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Norifansyah dalam permohonannya.

Namun, permohonan tersebut belum mengubah sikap JPU. Ratna Setyadiva, S.H., menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan.

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita berkaitan dengan narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar.

Pada penyitaan pertama, ditemukan dua paket sabu dengan berat bersih 25,01 gram, satu unit handphone Samsung warna biru, satu tas selempang warna hijau tua, serta satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi DA 5791 AF.

Sementara dalam penyitaan lainnya, terdapat delapan paket sabu dengan berat bersih 195,69 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah timbangan digital, sendok logam, sendok dari sedotan plastik, isolasi, wadah takaran plastik, serta sejumlah plastik klip yang diduga berkaitan dengan barang bukti narkotika.

Dengan demikian, total sabu yang tercantum dalam barang bukti perkara tersebut mencapai sekitar 220,70 gram.

Setelah tuntutan dibacakan dan terdakwa menyampaikan permohonan keringanan, perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dijadwalkan dua minggu mendatang.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Sidang Perdana Praperadilan Linda-Rahmilawati Ditunda, Polresta Banjarmasin Minta Waktu 14 Hari

Kabut Asap Pagi hari, Kapolresta Banjarmasin Bagi Masker di Perempatan Sabilal Muhtadin

Terima Vonis 13 Tahun Sesuai Tuntutan JPU, Ahmad Rasidi Akui Perbuatannya dalam Kasus Pembunuhan Abdillah