Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Masih ingat kasus penggelapan mobil ekspedisi dengan pelaku DH (52) yang dibekuk di Banjarmasin pada Mei lalu, kini kasusnya memasuki babak akhir. Sidang perkara Nomor 451/Pid.B/2026/PN Jakarta Utara digelar Kamis (27/8/2026) siang lalu.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Irsyad, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Catur Bayu Sulistiyo, S.H., dan Hakim Anggota 2 Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum. Majelis hakim memutuskan terdakwa DH terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Kuasa hukum pelapor, Abdul Rozak, S.T., melalui Lus Soliwanto, S.H., mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, namun menilai seharusnya lebih berat. Seperti dilansir Indonews.com, kuasa pelapor masih berkoordinasi terkait sikap atas putusan itu.
Baca Juga:
“Putusan ini nanti akan kami coba dialogkan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) apakah kita terima atau tidak. Dan nanti kami sampaikan kepada pelapor, karena tuntutan dari JPU itu 3 tahun, ini diputus hanya 1 tahun 4 bulan, artinya tidak sampai 50 persennya, hanya 45 persennya saja,” katanya.
Seharusnya 75 persen yang menjadi keputusan majelis hakim, artinya vonis dua tahun. “Saya selaku kuasa hukum pelapor akan mencoba berdiskusi dengan pelapor terkait terdakwa DH yang hanya divonis 1 tahun 4 bulan. Dan majelis memberi waktu satu minggu ke depan,” tandas Lus.
Apakah mereka akan naik banding atau tidak, kita tunggu saja. Yang pasti kita hormati putusan ini. “Yang lebih penting lagi bahwa negara sudah memutuskan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam perusahaan, itu yang harus digarisbawahi,” kata Lus Soliwanto.
Lus menambahkan, pihaknya berharap putusan sesuai tuntutan JPU, yakni tiga tahun. Pihaknya mengaku tidak tahu persis pertimbangan yang menjadi dasar putusan Ketua Majelis tersebut.
Baca Juga:
“Kami menghormati keputusan ini. Jadi kalau terdakwa melakukan banding dari putusan hakim tentu mereka akan mengurangi yang sudah didakwakan bahkan mungkin tidak mau menerima putusan,” jelasnya.
Sidang kasus penggelapan ini dimulai 11 Juni 2026 dengan menghadirkan terdakwa di Ruang Sidang Subekti. DH dituntut hukuman penjara oleh JPU selama 3 tahun atas tuduhan penggelapan mobil ekspedisi milik owner HM Yunus.
Pelaku berinisial DH yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) diduga menggelapkan satu unit mobil truk Hino dengan nomor polisi B 9438 UEK dan satu unit Honda CR-V warna putih metalik nomor polisi B 3 LQS milik perusahaan ekspedisi PT BBM sejak tahun 2023.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post