Imigrasi Cek Informasi Ditangkapnya Dua WNA China di Tambang Diduga Ilegal

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
melakukan koordinasi dan pengecekan, terkait informasi di media tentang penangkapan awarga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

“Selasa (23/11/2021) kemarin, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi Polres
Tanbu. Tim melakukan konfirmasi dan meminta keterangan terkait penangkapan dua WNA Berkewarganegaraan China.

Informasi dari Kanit Krimsus Mining Polres Tanbu Ipda Agus Sujarwo menyebutkan, telah
penangkapan terhadap tiga orang WNI dan dua WNA yang diduga
melakukan penambangan di luar Konsesi tambangnya, Senin (22/11/2021) malam sekitar pukul 20.30 Wita di Desa Mangkal Api Kecamatan Teluk Kepayang

Lebih lanjut, Agus Sujarwo
menjelaskan, dua orang WNA China itu berinisial LS WN dan LZ saat ini berada di Polres Tanah Bumbu dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan data SiMKIM, kedua orang asing tersebut terdaftar sebagai pemegang ITAS
Bekerja dengan Indeks C312 yang bekerja pada PT SK.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh Beny Saputra selaku Legal PT SK menjelaskan, kedua WNA tersebut benar sedang berada di area tambang perusaahaan itu, namun tidak melakukan aktifitas penambangan seperti yang diberitakan oleh media.

Benny Saputra mengatakan bahwa PT 86 itu
adalah Kontraktor dari PT. SK yang meliputi segala kegiatan penambangan.

Dia menambahkan, pada saat kejadian WNA tersebut hanya memantau pekerjaan
yang dilakukan oleh pegawai PT 86. “Jadi mereka tidak melakukan kegiatan penambangan sama sekali, ketika dilakukan penangkapan oleh Polres Tanah Bumbu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M lbrahiem menyebutkan, dari PT.SK yang terdaftar sebagai pemegang ITAS
dengan Indeks C312.

“Sampai dengan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh
Polres Tanah Bumbu.
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, “pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment