Sekdaprov Wakili Gubernur Sampaikan Penjelasan Dua Raperda

by admin
0 comment 4 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar menyampaikan penjelasan atas pengajuan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pemerintah provinsi ke DPRD Kalsel.

Dua buah raperda dimaksud, yakni Raperda tentang Pengelolaan Pokok-Pokok Keuangan Daerah, yang naskahnya telah kami sampaikan kepada DPRD Kalsel melalui Surat Nomor 188.341/00720/KUM pada 13 Mei 2022 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Penjelasan atas dua buah raperda itu disampaikan Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana, Senin (23/5/2022).

Dalam penjelasannya, Gubernur melalui Sekdaprov Kalsel menyampaikan sebagaimana diketahui lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Lanjutnya di bidang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah pusat telah menetapkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya telah ditetapkan pula aturan yang bersifat lebih teknis sebagai turunan dari PP tersebut, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang sekaligus mencabut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sekdaprov menambahkan
sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu disusun Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini, selain itu raperda ini merupakan penyusunan kembali untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda Kalsel Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyempurnaan dilakukan dalam rangka menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” sebut Roy.

Roy menegaskan hal lain yang amat penting untuk mendapat perhatian kita bersama untuk pengajuan raperda ini berpedoman pada ketentuan pasal 3 huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menentukan bahwa Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama 2022.

Roy menyampaikan seperti kita ketahui bahwa seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan  Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.

Rangkaian kegiatan tersebut, imbuhnya menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparasi, akuntabilitas dan partisipatif.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Roy, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi, yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan melalui Perda.

Berdasarkan ketentuan pasal
194 PP Nomor 12 Tahun 2O19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebutnya, kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selain itu pemerintah juga menyampaikan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalsel Tahun Anggaran 2021 yang telah diperiksa oleh BPK RI dan diserahkan oleh anggota VI BPK RI pada 19 Mei 2022 pada acara rapat paripurna DPRD.

“Syukur Alhamdulilah, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Pemprov Kalsel. Inilah WTP kesembilan kalinya secara berturut-turut diperoleh Pemprov Kalsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” ucap sekdaprov.

Diungkapkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam LKPD Kalsel Tahun Anggaran 2021, sedangkan penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD berupa output program maupun kegiatan telah jelaskan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2021 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD.

Secara singkat, kami jelaskan tujuh macam laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI, laporan yang pertama adalah laporan realisasi anggaran yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah provinsi, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.

Kemudian laporan yang kedua adalah laporan perubahan saldo anggaran lebih yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, selanjutnya laporan yang ketiga adalah laporan-laporan operasional keuangan yaitu yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.

Sedangkan laporan yang keempat adalah laporan arus kas, yaitu laporan keuangan informasi dengan yang menyajikan kas aktivitas sehubungan operasi, investasi dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir pemerintah daerah selama periode tertentu dan laporan keuangan yang kelima adalah neraca, yaitu laporan keuangan yang mengambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu serta laporan keuangan yang keenam adalah laporan perubahan ekuitas adalah laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan ekuitas pada tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan laporan keuangan yang ketujuh adalah catatan atas laporan keuangan, yaitu laporan yang berisi penjelasan tarif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, neraca dan laporan perubahan ekuitas.

“Dari laporan ini dapat diperoleh informasi yang cukup atas angka yang tercantum dalam enam laporan lainnya yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual,” terangnya.

Demikian penjelasan mengenai kinerja keuangan Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2021 yang merupakan bagian dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, pungkasnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment