Empat Kontraktor Akui Beri Fee untuk Bupati

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang OTT yang mendudukkan Bupati HSU Abdul Wahid non aktif terus bergulir di pengadilan tipikor Banjarmasin, Senin (23/5).
Dalam sidang lanjutan, JPU dari KPK RI kembali menghadirkan empat saksi dari kontraktor.

Dari keterangan para saksi dibawah sumpah, setiap mendapatkan proyek mereka selalu memberi fee kepada bupati baik melalui Marwoto ataupun Maliki. Rata-rata fee yang diberikan sekitaran 10 hingga 15 persen.
“Fee yang saya berikan ada 10 persen ada 15 persen,” aku Dedi Buhhari yang mendapatkan proyek di sumber daya air sejak tahun 2018.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, Dedi juga mengaku kalau fee proyek dia berikan secara bertahap melalui Maliki.

Dedi juga mengatakan kalau pekerjaan sudah diploting dan ditunjuk sesuai arahan bupati. Biasanya jelas Dedi satu bulan sebelum pengadaan lelang dia oleh Maliki sudah diminta untuk melengkapi. Sehingga pada saat lelang semua sudah siap.

Terakhir lanjut Dedi dia dapat proyek pembangunan irigasi galunggang di Kecamatan Banjar tahun 2021 dengan pagu sebesar Rp900 juta.
“Untuk proyek ini saya sudah kasih uang muka fee sebesar 50 juta. Sisanya karena saat kejadian berlangsung OTT hingga kini sisanya belum saya bayar,” ucapnya.

Sementara Taufik juga salah satu kontraktor juga mengatakan hal yang sama, yakni selalu menyetor fee ke Marwoto.

Walaupun juga sudah mendapatkan proyek sejak tahun 2018, namun Taufik mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan bupati. “Saya hanya berkomunikasi dengan Marwoto, Maliki, dan Abraham,” katanya.

Senada kontraktor lainnya Syarif juga mengatakan telah menyerahkan fee ke Marwoto. Syarif mengataka kalau dia dapat proyek dari Bina Marga juga sejak tahun 2018.
“Setiap dapat proyek saya selalu ngasih fee kepada Marwoto sebesar 15 persen,” akunya.

Ketiganya juga mengatakan terpaksa memenuhi fee yang diminta, sebab kalau tidak maka dipastikan mereka tidak akan mendapat pekerjaan.

Lalu terkait dakwaan tindak pidana pencucian uang, jaksa juga sempat menggali keterangan para saksi soal aset terdakwa.

Menurut Dedi dari informasi yang dia dengar, Abdul Wahid mempunyai beberapa aset lahan dan bangunan di Amuntai, Klinik kesehatan juga berada di Amuntai, ruman di Banjarbaru, serta sarang burung walet.

Atas keterangan para saksi, sama seperti sidang sebelumnya terdakwa kembali membantahnya.

Terdakwa Abdul Wahid mantan Bupati HSU diseret kepersidangan Pengadilan Tipikor, karena diduga menerima uang fee proyek.
Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fahmi SH MH, mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Pertama pasal 12 huruf a, pasal 11, pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Penulis: FIlarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment