Sekarang Honorer Tidak Boleh Lagi pakai Seragam PNS

by baritopost.co.id
1 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pemko Banjarmasin menjalankan aturan sejak per 9 Desember ini, non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan lagi memakai seragam PNS pdh warna Kuning kecoklatan dan seragam Korpri.

Menurut Kabag Humas Setdako Banjarmasin, Yusna Irawan, aturan tersebut telah mengacu pada Permendagri tentang tata laksana PNS. Di Pemko Banjarmasin menindaklanjuti itu salah satunya dengan membedakan pakaian yang dikenakan antara PNS maupun non PNS.

“Selama ini kita sulit membedakan mana ASN dan mana yang honor atau non ASN. Dengan diberlakukan aturan itu dari surat edaran walikota per 9 Desember ini non ASN tidak boleh lagi memakai seragam ASN,” bebernya.

Yusna melanjutkan, adapun seragam tetap yang dikenakan non PNS yakni seragam putih hitam dan baju sasirangan. Dua jenis pakaian itu yang wajib dipakai non PNS.

“Senin dan selasa non PNS memakai baju sasirangan. Kemudian rabu kamis pakai baju hitam putih,” katanya.

Sementara itu, menurut Suryati salah satu honorer senior di bagian Humas Setdako Banjarmasin, mengaku lebih senang dengan seragam putih hitam ketimbang seragam ASN.

Terkait aturan itu, ia sangat menyetujui dan bila itu aturan memang harus ditaati.

“Sebenarnya enak pakai baju putih juga, misalnya kalau diluar jadi tidak disangka PNS atau guru, hee,” katanya sambil senyum.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

1 comment

ririn Senin, 17 Oktober 2022, 15:16 - 15:16

setuju, seragam harus dibedakan karena gaji dan tunjangan berbeda, gaji non ASN jauh dibawah gaji ASN. dan beban tugaspun juga berbeda dimana beban tugas non ASN lebih berat dari ASN. Begitu kira2

Reply

Leave a Comment