Sebanyak 22 Paket Sabu Ditemukan dari Pedagang ini di Guest House Barokah Sungai Sipai Martapura

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
PELAKU SABU - Pria berinisial SA ini kedapatan simpan 22 paket Sabu-sabu di Guest House di Sungai Sipai Martapura, Kamis (25/1/2024) siang.(foto:ist)

Martapura, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pedagang berinisial SA (45) ini digaruk di Guest House Barokah, Jalan Veteran Komplek Lutfia Tunggal Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (25/1/2024) siang sekitar pukul 14.47 Wita. Lantaran ia terlibat narkoba hingga ditemukan sebanyak 22 paket Sabu-sabu berat 26,81 Gram.

Selain barang bukti itu disita dari warga Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar ini juga diamankan, kotak mikrofon, sendok dari sedotan, timbangan digital, dan ponsel merk VIVO dan REALME.

Baca Juga: Gelapkan Barang Ratusan Juta dan Buron 4 Bulan, Karyawan PT Rajawali Nusindo Banjarmasin Dibekuk di Kota Malang

Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Tatang mengatakan, diringkusnya pelaku berkat informasi warga. Setelah ditindaklanjuti dan dilidik akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Semua barang bukti kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Tatang.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment