Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Salah satu pelaku pencurian beberapa dus keju dan dua ponsel di sebuah gudang barang berinisial DAF (26) berhasil ditangkap polisi, Rabu, (22/5/2024) dinihari sekitar pukul 02:30 Wita.
Pria yang beraksi beraksi bersama dia temannya di Jalan Veteran Gg Keramat 1 RT 17 Kelurahan Sungai BiluKecamatan Banjarmasin Timur itu berhasil menggondol dua ponsel merk infinix
delapan dus keju Cheddar olahan. .
Warga Jalan Veteran Gg Keramat 1 RT 17 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur itu mencuri bersama SP dan AD.
Korban pemilik keju dan ponsel bernama Yudhistira (26) itu pun melaporkan kepada pihak polsek setempat.
Baca Juga: Kejari Banjarmasin Kembali Menerima Tersangka dan Barbuk Dugaan Pemalsuan Dokumen
Warga Jalan Sultan Adam Komplek Sawo Indah Permai RT 18 RW 02 Kelurahan Sungai Mufti Kec.amatan Banjarmasin Utara itu mengalami kerugian sebesar Rp8, 2Juta lebih.
Bermula saat korban sedang berada di rumah dan hanya ada anak buah korban yang menjaga gudang barang.
Namun tak lama kemudian anak buah korban meninggalkan gudang barang karena selesai bekerja pada pukul 24:00 Wita.
Selanjutnya pada pagi hari sekitar pukul 08:00 Wita, anak buah korban hendak bekerja melihat ada beberapa barang hilang, lalu mereka melaporkan hal itu kepada polisi.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Suaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean, Selasa (28/5/2024) mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada
Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 23:20 Wita. Dia dibekuk di Jalan Banua Anyar Kelurahan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur.
Baca Juga: Kisruh Pembangunan Rumah Kos Berujung Laporan Polisi, Kontraktor dan Pemilik Saling Tuding
Penangkapan dilakukan oleh anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dan diakui pelaku.
Dari pengakuannya dalam melakukan aksi itu DAF bersama dengan dua temanya SP dan AD, keduanya masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya pelaku digelandang ke Polsek Banjarmasin Timur untuk di proses secara hukum. Dari tangan DAF ditemukan enam dus keju Cheddar olahan delapan kotak keju Cheddar dan satu ponsel merk ITEL. “Kini pelaku surat itu dijerat sesuai Pasal 363 KUHPIdana,”pungkas Partogi.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya