Satu Lagi, Terdakwa Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mandiangin Divonis 3 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Terdakwa proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin Muhammad Yusuf saat mendengarkan putusan majelis hakim.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali memvonis satu terdakwa proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin.

Terdakwa bernama Muhammad Yusuf yang merupakan kontraktor atau Direktur CV Garuda Raisa Kencana.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntam SH, memvonis Muhammad Yusuf selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp308 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka ganti kurungan badan selama 1 tahun ditambah 3 bulan.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu juga denda Rp
Rp 50 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Gubernur Kalsel Dilantik Jadi Ketum Forki Kalsel Priode 2023-2027

Tak hanya itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 737.703.019. Dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan pikir-pikir, demikian juga jakasa yang dihadiri Setya Wahyu SH juga mengatakan hal yang sama.

Sebelumnya, majelis telah memvonis Mirza Azwari selaku Konsultan Perencana CV ANS Consulindo dan juga bertindak selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV Mitra Banua Mandiri selama 16 bulan penjara.

Terdakwa juga didenda 50 juta subsider 1 bulan penjara. Dan harus membayar uang pengganti 15 juta atau kurungan badan selama 8 bulan penjara.

Kedua terdakwa dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin Kabupaten Banjar.

Pelaksanaan perencanaan dan pengawasan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin pada Dinas PUPR Kabupaten Banjar TA 2021 dikatakan tidak sesuai dengan tujuan pekerjaan.

Baca Juga: UPZ Bank Kalsel Beri Santunan dan Bingkisan untuk Anak Yatim

Hal itu bertentangan dengan ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Tidak sesuainya pekerjaan disebabkan pada tahap perencanaan dilaksanakan tidak
sesuai dengan standar perencanaan irigasi. Dimana terdakwa Mirza Azwari membuat justifikasi teknis menyetujui addendum kontrak ke 2 yang dibuat oleh saksi Muhammad Yusuf, padahal addendum ke 2 berdasarkan surat pernyataan yang seolah- olah berasal dari masyarakat Desa Mandiangin Timur untuk meniadakan pekerjaan utama pintu air dan menambah panjang saluran pada item pekerjaan tanah.

Penulis: FIlarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment