Salah Satu Syarat Pendaftaran Parpol 2024, KPU Kalsel Ingatkan Parpol Harus Punya Kantor Tetap

by admin
1 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, salah satu syarat bagi partai politik (parpol) yang mendaftar menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang harus mempunyai kantor tetap.

Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sarmuji kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (1/8/2022).

“Bagi parpol yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024, salah satu syarat yang dipenuhi harus mempunyai kantor tetap,” sebutnya.

Menurut Sarmuji, tidak masalah jika kantor parpol, termasuk parpol baru peserta Pemilu 2024 tidak berada di ibu kota provinsi, tapi selama kantor itu masih di wilayah Kalsel.

Ditambahkannya, selain itu juga tidak masalah terkait kepemilikannya, apakah statusnya sewa, pinjam pakai ataupun milik parpol itu sendiri.

“Kantor tetap parpol itu tidak boleh berpindah-pindah hingga pemilu selesai sampai Desember 2024,” ingatnya.

Sarmuji menegaskan, pihaknya nanti akan melakukan verifikasi faktual, termasuk keberadaan kantor tetap parpol, mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Sebagaimana diketahui pendaftaran peserta Pemilu 2024 dimulai Senin, 1 Agustus 2022 hingga Ahad, 14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan verifikasi administrasi pada 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022.

“Selanjutnya di daerah dilakukan verifikasi faktual hingga tingkat kabupaten dan kota, baik terhadap kantor tetap hingga keanggotaan parpol,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Gelar Rakorwil se-Kalsel, NasDem Petakan Kekuatan Politik - Barito Post Sabtu, 31 Desember 2022, 06:33 - 06:33

[…] BACA JUGA: Salah Satu Syarat Pendaftaran Parpol 2024, KPU Kalsel Ingatkan Parpol Harus Punya Kantor Tetap […]

Reply

Leave a Comment