Saksi Mangkir, Kuasa Hukum PKBM Bina Warga Desak Polda Kalsel Bertindak Tegas

KUASA HUKUM PKBM – Kuasa hukum Yayasan PKBM Bina Warga Satui, Amirudin Suat, meminta penyidik Polda Kalimantan Selatan mengambil langkah tegas terhadap saksi yang mangkir dalam penyidikan dugaan pemalsuan ijazah, Selasa (4/8/2026).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID

Penyidikan dugaan pemalsuan ijazah yang berkaitan dengan PKBM Bina Warga Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum Yayasan PKBM Bina Warga Satui, Amirudin Suat, mendesak penyidik Polda Kalimantan Selatan segera mengambil langkah tegas terhadap saksi bernama Suryanto yang disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Menurut Amirudin, Suryanto memiliki peran penting dalam perkara tersebut karena selain berstatus saksi, yang bersangkutan juga merupakan pengurus PKBM Bina Warga Satui dan pernah menangani administrasi ijazah program paket.

“Seharusnya dia bertanggung jawab. Kenapa ketika dipanggil polisi tidak ada niat baik untuk hadir?” tanya Amirudin, Selasa (4/8/2026).

Ia mengatakan kebutuhan memeriksa Suryanto semakin penting setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan yang menjadi objek perkara.

“Dari hasil uji forensik terhadap tanda tangan, diduga kuat tanda tangan tersebut tidak asli. Namun untuk memastikan siapa pihak yang melakukan dugaan pemalsuan itu, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkapnya,” katanya.

Amirudin menilai keterangan Suryanto dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap proses penerbitan maupun pengelolaan ijazah program paket yang kini dipersoalkan.

Menurutnya, apabila saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut terus tidak kooperatif, proses penyidikan berpotensi semakin sulit mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

“Saya menduga dengan tidak hadirnya Suryanto, kasus ini bisa semakin sulit diungkap. Yang dirugikan tentu pihak pelapor,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta penyidik kembali memanggil Suryanto sesuai prosedur hukum.

Apabila tetap mangkir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara patut, Amirudin berharap penyidik mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya mendesak penyidik Polda Kalsel serius menangani perkara ini. Jika yang bersangkutan terus mangkir, kami berharap penyidik mengambil langkah hukum sesuai aturan, termasuk upaya menghadirkan saksi apabila seluruh persyaratan hukumnya telah terpenuhi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan kewenangan menghadirkan saksi sepenuhnya berada di tangan penyidik, sehingga tidak semestinya dibebankan kepada pihak terlapor maupun pihak lain.

“Saksi yang telah dipanggil secara sah tetapi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan patut dapat dikenai langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, panggilan penyidik seharusnya dipenuhi,” katanya.

Amirudin berharap seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tetap menghormati hak-hak semua pihak.

Perkara tersebut berawal dari laporan

Ketua PKBM Bina Warga Satui, Adrian.

Dalam laporan itu, anggota DPRD Tanah Bumbu dari Partai Amanat Nasional (PAN), Masripay, disebut sebagai terlapor.

Hingga berita ini diterbitkan, Suryanto belum memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik maupun tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Jalan Antasan Kecil Barat

Kuasa Hukum Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Perkosaan Perempuan Disabilitas di Banjarmasin