Pengacara Didik Yudi Nilai Perkara Hanya Sengketa Bisnis, Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

BACA EKSEPSI – Penasihat hukum terdakwa H. Didik Yudi Ernawan, Robert Hendra Sulu SH MH, membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (3/8/2026). (foto: Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tim penasihat hukum terdakwa H. Didik Yudi Ernawan alias Didik mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (3/8/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, penasihat hukum Robert Hendra Sulu SH MH menegaskan perkara yang menjerat kliennya sejatinya merupakan sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.

Menurut Robert, hubungan antara Didik dengan pelapor Adek Dasfial Manra berawal dari kerja sama usaha pengiriman kayu melalui PT Anugerah Ailantus Altissima, di mana Didik menjabat sebagai direktur perusahaan.

Ia menjelaskan, pelapor menyerahkan dana sebagai modal usaha secara bertahap dengan skema pembagian keuntungan. Bahkan dalam uraian dakwaan disebutkan dana Rp500 juta masuk ke rekening perusahaan dan terdapat penyerahan jaminan berupa sertifikat hak milik.

“Apabila kemudian terjadi persoalan pengembalian dana maupun pencairan cek, semestinya hal itu diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata sebagai bentuk wanprestasi, bukan diproses secara pidana. Memaksakan hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa bisnis bertentangan dengan asas ultimum remedium,” ujar Robert saat membacakan eksepsi.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menilai surat dakwaan JPU kabur (obscuur libel).

Menurutnya, dakwaan alternatif yang menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan memiliki unsur yang berbeda.

Penipuan, kata Robert, mensyaratkan adanya tipu muslihat yang menggerakkan seseorang menyerahkan uang atau barang. Sementara penggelapan mensyaratkan barang tersebut telah lebih dahulu berada dalam penguasaan pelaku secara sah sebelum disalahgunakan.

“Perbedaan konstruksi tersebut membuat uraian dakwaan menjadi tidak jelas sehingga menyulitkan terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan,” katanya.

Penasihat hukum juga menyoroti subjek hukum dalam perkara tersebut. Sebab, dana Rp500 juta sebagaimana diuraikan dalam dakwaan diterima melalui rekening PT Anugerah Ailantus Altissima.

Bahkan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 17 Juli 2025 yang turut dikutip jaksa, dana tersebut disebut diterima oleh korporasi.

Karena itu, menurut tim pembela, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui ketentuan hukum perdata atau hukum perseroan terbatas, bukan dengan membebankan pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa secara pribadi.

Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Kuasa hukum juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, dipulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Didik menerima dana investasi bisnis kayu dari Adek Dasfial Manra secara bertahap hingga mencapai Rp670 juta.

Dana tersebut terdiri atas Rp500 juta yang ditransfer ke rekening perusahaan, Rp150 juta yang dikirim ke rekening pribadi terdakwa secara bertahap, serta Rp20 juta untuk kebutuhan operasional.

Jaksa menyebut dana maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan kepada pelapor. Selain itu, dua lembar cek yang diberikan sebagai jaminan juga ditolak pihak bank karena saldo tidak mencukupi, sehingga korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp670 juta.

Atas perbuatannya, Didik didakwa secara alternatif melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Kuasa Hukum Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Perkosaan Perempuan Disabilitas di Banjarmasin

Mengaku tak Tahu Tas Berisi Sabu dan Ekstasi, Rizqie Sebut hanya Diminta Edo Menunggu

Empat Jam Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan Meninggal Dunia