Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, berakhir dengan vonis 5 tahun 10 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Aries Dedy SH MH menyatakan Albertinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu, serta melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta.
Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Albertinus juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp640.037.132.
Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda Albertinus tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Menariknya, hukuman badan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Arif Rahman Irsardy SH, yakni 5 tahun 10 bulan.
Perbedaannya terdapat pada besaran denda dan uang pengganti.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Albertinus dijatuhi denda Rp250 juta subsider 190 hari kurungan serta membayar uang pengganti Rp1.312.890.132.
Dengan putusan tersebut, uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa turun sekitar separuh dari tuntutan jaksa.
Usai sidang, kuasa hukum Albertinus, M Syam Wijaya SH, mengapresiasi putusan majelis hakim, terutama terkait pengurangan uang pengganti.
“Kita mengapresiasi putusan majelis hakim. Apalagi tadi untuk putusan uang pengganti oleh majelis telah dikurangi dari tuntutan yang tadinya Rp1,3 miliar lebih menjadi Rp640 juta lebih,” ujarnya.
Meski demikian, Syam mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita masih pikir-pikir. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan kami untuk masih pikir-pikir selama tujuh hari. Kami akan membicarakannya terlebih dahulu dengan tim untuk menentukan langkah selanjutnya seperti apa,” katanya.
Ia menegaskan, pihak terdakwa belum menyatakan menerima maupun mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
“Yang jelas, sikap kami masih pikir-pikir. Waktu pikir-pikir yang diberikan adalah tujuh hari,” tegasnya.
Selain Albertinus, dua pejabat Kejari HSU lainnya juga diamankan KPK RI. Keduanya adalah Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi.
Mengingatkan, dalam dakwaannya, jaksa mengungkap para terdakwa diduga menjalankan modus yang dikenal dengan istilah “dagang kasus” atau istilah yang sempat disebut “blibiis-blibisan”.
Mereka disebut menakut-nakuti sejumlah pejabat dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, KPU, Dinas PUPR hingga RSUD, dengan ancaman akan memproses dugaan tindak pidana korupsi apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang dari para kepala dinas dan rekanan proyek dengan dalih penanganan perkara,” ungkap jaksa.
Dari praktik tersebut, Jaksa KPK mencatat adanya aliran dana dalam jumlah besar.
Albertinus diduga menerima sedikitnya Rp1 miliar lebih.
Sementara Asis Budianto dan Tri Taruna disebut berperan sebagai perantara. Namun, keduanya juga diduga menerima uang secara pribadi dari mantan Kepala Dinas Pendidikan dan sejumlah rekanan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan terhadap Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi masih berlangsung.
Sidang sempat diskors dan akan dilanjutkan kembali usai Salat Magrib untuk agenda pembacaan putusan.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post