Kuasa Hukum Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Perkosaan Perempuan Disabilitas di Banjarmasin

TANYAKAN PERKEMBANGAN KASUS – Advokat David Santosa SE SH C.FT C.MED bersama Masdari Tasmin SH MH dan tim kuasa hukum saat mendatangi Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus perkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas, Senin (3/8/2026). (foto: sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Kuasa hukum korban dugaan perkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Banjarmasin mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak awal 2026. Hingga memasuki bulan kedelapan, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Advokat David Santosa SE SH C.FT C.MED bersama Masdari Tasmin SH MH dan tim kuasa hukum mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Senin (3/8/2026), untuk berkonsultasi sekaligus meminta penjelasan terkait perkembangan penyidikan.

“Kedatangan kami untuk menanyakan mengapa penanganan perkara ini belum berjalan maksimal. Laporan sudah dibuat sejak awal tahun 2026, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang berarti. Penyidik menyampaikan masih membutuhkan keterangan tambahan,” ujar David kepada wartawan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial M (20). Sementara terlapor merupakan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun.

Menurut David, pihaknya menyayangkan proses penyidikan yang dinilai berjalan lambat. Untuk memperkuat alat bukti, kuasa hukum berencana mengajukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap korban di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.

“Pemeriksaan psikologi forensik penting untuk mengetahui kemampuan korban mengenali pelaku, meskipun korban merupakan penyandang disabilitas,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan kondisi tempat kejadian perkara (TKP) yang kini telah diruntuhkan. Kuasa hukum meminta penyidik memastikan apakah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi sudah diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus tersebut bermula setelah keluarga korban menyampaikan pengaduan melalui media sosial kepada Wakil Wali Kota Banjarmasin. Selanjutnya korban bersama keluarganya mendapat pendampingan untuk melapor ke Polresta Banjarmasin pada Januari 2026 dengan membawa hasil visum yang menunjukkan adanya luka pada korban.

David mengatakan hingga kini korban masih menjalani terapi psikologis untuk memulihkan trauma akibat peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean membenarkan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Menurut Partogi, penyidik belum menghentikan penanganan kasus, namun masih membutuhkan alat bukti dan keterangan saksi yang lebih kuat.

“Saksi berinisial D hanya melihat korban dan terlapor masuk ke rumah kosong, tetapi tidak melihat secara langsung dugaan peristiwa tersebut karena kemudian pergi ke sekolah. Karena itu, keterangannya belum cukup menguatkan dugaan tindak pidana,” jelas Partogi.

Ia menambahkan penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, apabila diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.

Selain itu, hasil pemeriksaan UPTD PPA Kota Banjarmasin juga menyatakan korban merupakan penyandang disabilitas sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan tambahan terhadap korban maupun saksi-saksi.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Pengacara Didik Yudi Nilai Perkara Hanya Sengketa Bisnis, Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Mengaku tak Tahu Tas Berisi Sabu dan Ekstasi, Rizqie Sebut hanya Diminta Edo Menunggu

Empat Jam Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan Meninggal Dunia