Saksi Fakta Mangkir, Sidang Korupsi di Bank Plat Merah Marabahan Ditunda

by baritopost.co.id
2 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan perkara korupsi pada bank plat merah di Batola dengan terdakwa Muhammad Ilmi, Senin (17/10) terpaksa ditunda.

Penundaan terpaksa dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum yang dikomandoi Adi Rifani SH mengatakan kalau saksi yang akan mereka hadirkan ternyata tidak memenuhi panggilan.

“Mohon maaf yang mulia satu saksi yang dijadwalkan hari ini tidak memenuhi panggilan kami,” kata Adi Rifani kepada majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH.

Adi mengatakan kalau saksi yang bernama Dewi Dinda Rini merupakan saksi fakta.

Saksi ini disebut tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya dalam persidangan.

Padahal ujar Adi pihaknya sudah melayangkan dua kali panggilan agar saksi bisa berhadir di persidangan.
“Ini saksi fakta yang terakhir,” katanya.

Terkait perkara ini, Dewi diketahui merupakan pihak penghubung antara debitur dengan perusahaan penjualan alat berat yang dijadikan agunan dalam kredit investasi fiktif yang diprakarsai oleh terdakwa.

Karena kesaksiannya dinilai cukup penting dalam proses pembuktian pidana korupsi terdakwa, JPU berencana untuk kembali memanggilnya pada sidang lanjutan, Senin (24/10) akan datang.

“Kami mohon waktu untuk kembali memanggil saksi ini,” ujar Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim.

Permintaan jaksa itupun disetujui majelis hakim yang diketuai
Aris Bawono Langgeng SH.
Aris meminta jaksa agar benar-benar memastikan surat panggilan sidang terkirim kepada saksi dimaksud.

“Pastikan dengan panggilan yang sah, konfirmasi ke Kepala Desanya apakah saksi memang masih tinggal di alamatnya itu atau sudah tidak,” kata Aris.

Terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Marabahan didampingi penasihat hukumnya pun diperintahkan Majelis Hakim untuk tetap ditahan.

Diketahui, dalam persidangan perkara korupsi bermodus kredit investasi fiktif yang merugikan negara mencapai Rp 5,9 miliar ini telah diperiksa kesaksian dari 15 saksi.

Saksi-saksi berasal dari berbagai unsur baik dari internal bank tempat terdakwa bekerja, pihak swasta, notaris, ASN dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) dan yang lainnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ilmi yang merupakan relationship manager pada bank berplat merah itu diseret ke hadapan meja hijau karena diduga dengan sengaja memprakarsasi sejumlah kredit investasi yang debitur dan agunannya fiktif.

Terdakwa didakwa telah melanggar primair pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Viral, Video Preman Mabuk Cegat Sopir Mobil Box di Lampu Merah Sungai Andai - Barito Post Selasa, 18 Oktober 2022, 02:03 - 02:03

[…] Juga:  – Saksi Fakta Mangkir, Sidang Korupsi di Bank Plat Merah Marabahan Ditunda – Korban Tawuran Remaja di Kawasan Kayu Tangi Luka di […]

Reply
Dua Pemuda Akui Mabuk di Lampu Merah Sungai Andai, Namun Bantah Memalak - Barito Post Selasa, 18 Oktober 2022, 13:24 - 13:24

[…] Juga: – Saksi Fakta Mangkir, Sidang Korupsi di Bank Plat Merah Marabahan Ditunda – Viral, Video Preman Mabuk Cegat Sopir Mobil Box di Lampu Merah Sungai […]

Reply

Leave a Comment