Saksi Beberkan Penyimpangan di Perseroda ADL Balangan: Dana Rp18,6 Miliar Dipakai tanpa RUPS

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Dua saksi yang dihadirkan jaksa pada perkara korupsi dengan terdakwa Reza Arpiansyah, Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADL) Perseroda Balangan. (Foto: Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) Kabupaten Balangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (12/6/2025).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur PT ADL, M. Reza Arpiansyah.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi kunci dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, yaitu Kepala BPKPAD Fakhriyanto dan Kabag Ekonomi Pembangunan Setda Balangan, Mahlianor.

Dalam kesaksiannya, Mahlianor mengungkap bahwa dirinya menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran oleh direksi PT ADL.

Ia menyebut pengeluaran dana perusahaan dilakukan tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Dalam evaluasi yang saya lakukan, ditemukan pengeluaran keuangan tanpa dasar RUPS.

Saya bahkan sempat meminta kepada pimpinan untuk dilakukan pembekuan dana operasional perusahaan,” tegas Mahlianor di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto, SH.

Saksi lainnya, Fakhriyanto, menjelaskan bahwa dalam waktu tiga bulan, PT ADL telah menerima dana penyertaan modal dari Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar.

Dana itu dikucurkan dalam dua tahap, yakni Rp10 miliar pada Desember 2022 dan Rp10 miliar pada Maret 2023.
“Pencairannya sudah sesuai Perda dan SK Bupati,” jelasnya, namun ia mengakui mulai terdengar adanya kejanggalan pada pertengahan 2023.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Balangan, Nurachmansyah, SH, menyatakan bahwa keterangan para saksi menguatkan dugaan korupsi.

Dana penyertaan modal itu berasal dari APBD Balangan dan seharusnya digunakan untuk mendukung operasional BUMD, bukan kepentingan pribadi.

Dalam dakwaan, Reza Arpiansyah disebut menggunakan dana penyertaan sebesar Rp20 miliar tanpa prosedur resmi dan sebagian besar disinyalir untuk kepentingan pribadi.

Audit dari BPKP Kalimantan Selatan mencatat bahwa dana sebesar Rp18,6 miliar digunakan tanpa perencanaan bisnis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dana tersebut di antaranya dipakai untuk gaji, tunjangan, renovasi kantor, pembelian kendaraan, pengeluaran fiktif, hingga transfer ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Reza didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp18,6 miliar dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sama.

Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar