Saksi Ahli Bilang ada Selisih Rp330 juta lebih pada Pertanggungjwaban Dana Desa di Desa Kalumpang

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ahli dari inspektorat Kabupaten Kotabaru Amy mengatakan hasil pemeriksaan yang mereka lakukan atas pertanggungjawaban dana desa Sungai Kupang Kacamatan Kalumpang Hulu Kabupaten Kotabaru ada selisih sekitar Ro330 juta lebih.

Setelah menemukan selisih, pihaknya kemudian lanjut saksi melakukan croscek ke bagian keuangan.

“Hasilnya ditemukan banyak selisih harga barang,” katanya pada kesaksian secara online pada sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kades Sungai Kupang Kacamatan Kalumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Kalumpang, Sabtun Nor Patrian, baru-baru tadi.

Ditanya ketua majelis hakim Gedhe Yuliarta SH, apakah saksi juga mengkonfirmasi ke toko dari sisi pembelian?.

“Iya saya mendatangi beberapa toko, salah satunya Toko Bangunan (TB) Ahtiyat,” ucapnya.

Baca Juga: Penganiaya Pacar di Kos Kawasan Banjarmasin Selatan, Nekad Tabrakan Mobilnya ke Motor Polisi saat akan Dibekuk

Dari keterangan pihak toko, mereka jelas saksi tidak ada mengeluarkan kuitansi beberapa pembelian barang yang diperlihatkan. Termasuk stempel toko yang menurut pihak toko adalah palsu.

Saksi juga mengatakan dalam temuannya didapat ada rekayasa tandangan dan nota. Dikatakan juga kalau pembelian dan pembayaran bahan material dilakukan sendiri oleh kepala desa yakni terdakwa.

Sebelumnya pemilik Toko Bangunan (TB) Hayatul Muhidah, bernama Hayatul mengakui kalau terdakwa ada bebebapa kali ke tokonya untuk membeli bahan material bangunan.

Namun tutur dia kendati sering belanja, terdakwa tidak pernah meminta kuitansi atau nota pembelian dari toko bangunan miliknya yang bernama TB Ahtiyat.

Tahu-tahu dari penyidik dia diberitahukan kalau stempel tokonya dipalsukan. Selain stempel, dikuitansi yang diperlihatkan tercantum harga yang jauh dari harga penjualan di toko miliknya

Sementara terdakwa Sabtun, menjelaskan kalau dirinya dilantik menjadi Kades Kalumpang periode 2016-2022. Dan karena sakit stroke yang dia alami, tahun 2020 dia mengundurkan diri.
“Saat sakit itulah semua pengambilan dan pengelolaan keuangan diambil alih oleh bendahara,” katanya.

Tapi cuma sebatas itu, kalau urusan administrasi lainnya menurut terdakwa dirinya tidak pernah memerintahkan bendahara untuk meniru tanda tangannya. Termasuk dalam pertanggungjawaban keuangan.

Baca Juga: Diduga tak Terima Diputus, seorang Pria di Banjarmasin Nekat Bakar Pacarnya

Diketahui, penyelewengan dana desa ini terkuak setelah adanya laporan warga terkait proyek sarana air bersih di salah satu desa Kalumpang Kecamatan Kelumpang Hulu.

Mengantongi laporan itu, tim Tipikor Polres Kotabaru langsung menuju lokasi mengecek fakta di lapangan pada akhir Juni 2020 silam.

Sementara proyek pembangunan sarana air bersih ini menggunakan dana desa tahun anggaran 2019, mangkrak dan tak bisa dimanfaatkan warga.

Semua proyek menurut jaksa Roh Wiharjo SH dalam dakwaan dikerjakan asal-asalan, atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Volume dipasang selisih, kelebihan pembayaran, serta proyek tidak terselesaikan. Akibatnya, sejumlah proyek tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.

Adapun, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan nota pembelian material, hingga korupsi harga material.

Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa kurang lebin sebesar Rp331 juta.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Laka Maut di Tanah Laut Renggut Nyawa Dua Bocah, Dua Bocah Lainnya Luka - Barito Post Senin, 23 Januari 2023, 23:04 - 23:04

[…] Laka Maut di Tanah Laut Renggut Nyawa Dua… Hermansyah Kembali Nakhodai KONI Banjarmasin Saksi Ahli Bilang ada Selisih Rp330 juta lebih… Diduga tak Terima Diputus, seorang Pria di Banjarmasin… Penganiaya Pacar di Kos Kawasan […]

Reply

Leave a Comment