Penyebab Kecelakaan Maut di Mantewe yang Tewaskan 7 Orang Terungkap Melalui Hasil Analisis PC-Crash

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Dr Fahri Siregar saat memaparkan hasil analisis kecelakaan maut di Mantewe melalui rekonstruksi kecelakaan berbasis PC-Crash, Jumat (14/8/2026). (foto: Iman Satria)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.IDPenyebab kecelakaan maut di jalan alternatif Batulicin–Banjarbaru, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (1/8/2026) lalu, yang menewaskan tujuh orang akhirnya terungkap.

Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel mengungkap rangkaian kecelakaan tersebut melalui analisis PC-Crash, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), temuan di lapangan serta keterangan para saksi.

Analisis PC-Crash merupakan metode rekonstruksi kecelakaan lalu lintas menggunakan perangkat lunak berbasis fisika. Metode tersebut digunakan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk menganalisis kecepatan kendaraan, lintasan, sudut benturan hingga posisi akhir kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Dr Fahri Siregar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Nur Khamid mengatakan, kecelakaan melibatkan truk tangki BBM DA 8016 ZV dengan mobil pikap yang membawa rombongan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Baca Juga:

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.45 WITA. Saat itu, truk tangki melaju dari arah Banjarmasin menuju Batulicin.

“Saat itu, truk tangki melaju dari arah Banjarmasin menuju Batulicin. Pengemudi dalam kondisi mengantuk berat sehingga kehilangan kendali,” ujar Fahri saat konferensi pers di Aula Ditlantas Polda Kalsel, Jalan A Yani Km 21, Banjarbaru, Jumat (14/8/2026).

Berdasarkan hasil analisis, truk tangki melaju dengan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam. Saat melintasi ruas jalan yang sedikit menurun dan menikung, kendaraan tersebut melebar hingga masuk ke lajur berlawanan.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil pikap berwarna hitam yang membawa rombongan mahasiswa KKN dengan kecepatan sekitar 43 kilometer per jam.

“Mobil tersebut melaju sekitar 43 kilometer per jam. Tabrakan keras pun tak terhindarkan. Benturan tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia,” paparnya.

Tujuh korban meninggal dunia terdiri dari tiga mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (Unukase), yakni Nafa Izzatu Jannah, Nur’aini Salsabila dan Veri Andi Saputra yang merupakan pengemudi pikap.

Dua korban lainnya merupakan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yakni Abdi Cahya Girsang dan Muhammad Ramadhani.

Sementara dua korban lainnya yakni Tegar Mangku Alamsyah, anggota Karang Taruna Desa Batulicin Irigasi, serta M Ilyas selaku pengemudi truk tangki BBM.

Sementara itu, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Abdi mengatakan, hasil penyidikan turut mengungkap faktor kelelahan dan kantuk yang dialami M Ilyas sebelum kecelakaan.

Pengemudi truk diketahui telah mengemudikan kendaraan selama sekitar 13 jam tanpa tidur. Kondisi tersebut membuat konsentrasinya menurun hingga akhirnya kendaraan keluar dari jalur dan masuk ke lajur berlawanan.

“Pengemudi mengalami kelelahan dan mengantuk dikarenakan mengemudi kendaraan selama 13 jam tanpa tidur sama sekali,” terang Novy.

Selain faktor kelelahan, penyidik menemukan truk melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan di lokasi kejadian.

Kecepatan truk diperkirakan mencapai 70 kilometer per jam, sementara batas maksimal kecepatan di ruas jalan tersebut adalah 60 kilometer per jam.

“Pengemudi mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, yaitu di atas batas maksimal 60 kilometer per jam,” imbuhnya.

Menurut Novy, kombinasi antara kelelahan, rasa kantuk dan kecepatan kendaraan tersebut membuat pengemudi tidak mampu mempertahankan kendali hingga truk masuk ke jalur kendaraan dari arah berlawanan.

Dalam perkara tersebut, polisi tidak melanjutkan proses hukum terhadap pengemudi truk karena yang bersangkutan meninggal dunia dalam kecelakaan.

“Dikarenakan Saudara MI selaku pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, maka Penyidik Satlantas Polres Tanah Bumbu menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3,” tandasnya.

Meski penyidikan dihentikan, Polres Tanah Bumbu bersama Jasa Raharja tetap melakukan penanganan terhadap para korban dan keluarga yang ditinggalkan, termasuk penyaluran santunan kepada ahli waris.

Kecelakaan maut tersebut sekaligus menjadi perhatian serius terhadap faktor kelelahan pengemudi dan kepatuhan terhadap batas kecepatan, terutama bagi pengemudi kendaraan yang menempuh perjalanan jauh.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Kapolresta Banjarmasin Pastikan Dugaan Pencabulan Oknum Guru SD Masih Diselidiki

Kapolda Kalsel Buka Peluang Kerja ke Jepang bagi Driver Online

Kapolda Kalsel Gandeng Driver Online Jaga Kamtibmas, 500 Paket Sembako Dibagikan