Residivis Judi Online Warga AKT Kembali Masuk Sel  

by baritopost.co.id
2 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang redivis judi online berinisial AK (58) kembali berurusan dengan polisi, Rabu (24/8/2022) sore. Lantaran saat ia berada di rumahnya Jalan Antasan Kecil Timur (AKT) Dalam RT 14, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara buruh itu kembali menggeluti, padahal perbuatan melanggar hukum tersebut.

Saat dibekuk, pelaku bersama bukti-bukti transaksi perjudian togel online ditemukan dalam ponselnya, barang bukti itu berupa dua ponsel genggam, uang sebesar Rp71 ribu, satu chip Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan dua lembar kertas bukti transfer.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat setempat, di lokasi tersebut kerap terjadi aksi judi togel online. “Pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di tahun 2008 lalu,” ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Ipda Sudirno, saat gelar kasus tersebut, Kamis (25/8/2022) sore.

Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/motor-tabrak-pembatas-jalan-flyover-warga-belda-tewas-di-tempat/
https://www.baritopost.co.id/warga-sungai-miai-minta-pelayanan-pt-am-ditingkatkan/

Kepada awak media di mapolsek setempat, papar kapolsek, selama ini tersangka berperan sebagai pemasang sekaligus sebagai pengepul. “Dari dalam ponselnya ditemukan bukti angka tebakan dari orang lain, kemudian dipasangkan pelaku ke situs online,” sebut kapolsek.

Saat ini, pelaku dan barang bukti terus dilakukan pemeriksaan, guna menjalani proses lebih selanjutnya. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Kompol Agus.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Leave a Comment