Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Hendra (28), warga Jalan Kramat Basirih, yang sempat diduga sebagai korban kecelakaan tunggal di kawasan Jalan Rajawali, Kelurahan Basirih Selatan, Kamis (25/6/2026).
Dalam rekonstruksi yang memperagakan 17 adegan tersebut, tersangka MA (52), seorang Anak Buah Kapal (ABK), memperlihatkan langsung rangkaian peristiwa hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada Senin (1/6/2026) lalu.
Salah satu adegan krusial terjadi pada adegan ke-10, saat tersangka menusukkan potongan aluminium menyerupai wiper mobil ke bagian leher kanan korban yang saat itu sudah tergeletak di lokasi kejadian.
Sebelumnya pada adegan ke-9, tersangka diperagakan menemukan potongan aluminium sepanjang sekitar 35 sentimeter tidak jauh dari posisi korban yang telah terjatuh dan dalam keadaan terlentang.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka dan korban berboncengan sepeda motor usai mengonsumsi minuman beralkohol jenis Aldo di kawasan bawah Jembatan Basirih.
Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok lantaran korban mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan meski telah beberapa kali ditegur tersangka.
"Ketika melintas di Jalan Rajawali, kendaraan yang mereka tumpangi menabrak tiang listrik di dekat pagar beton setelah berpapasan dengan pengendara dari arah berlawanan," ujar Joko.
Menurutnya, setelah kecelakaan tersebut korban terjatuh dan tidak berdaya. Namun bukannya memberikan pertolongan, tersangka justru melakukan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ironisnya, setelah melakukan aksinya, tersangka tidak langsung melarikan diri. Ia masih berada di sekitar lokasi kejadian, bahkan sempat membersihkan tangannya, pulang untuk mengganti pakaian, lalu kembali ke lokasi.
"Tersangka bahkan ikut membantu mengangkat korban ke ambulans sehingga awalnya peristiwa ini diduga sebagai kecelakaan tunggal," katanya.
Korban kemudian dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin. Namun hasil pemeriksaan medis dan keterangan sejumlah saksi memunculkan dugaan adanya tindak pidana sehingga penyelidikan dilakukan lebih mendalam.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada tersangka MA yang diketahui bersama korban sebelum kejadian.
Tersangka kemudian ditangkap tim gabungan di kawasan bawah Jembatan Basirih, Jalan Tembus Mantuil, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.30 Wita atau beberapa jam setelah kejadian.
"Saat diamankan tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada, akhirnya keterlibatannya dapat dibuktikan," ujar Joko.
Rekonstruksi tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Adhyaksa Putra SH MH serta penasihat hukum tersangka Robby Akbar SH MPd MH yang mengikuti seluruh rangkaian adegan yang diperagakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara juncto Pasal 466 KUHP.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post