Pengedar 1,4 Kilogram Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara, Rekannya 5 Tahun

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Jaksa Penuntut Umum Adhyaksa Putra SH saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara kepemilikan 1,4 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa Putra SH menuntut terdakwa Febri Yannor alias Febri dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam perkara kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (24/6/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, terdakwa Murjani alias Imur yang diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika tersebut dituntut pidana penjara selama lima tahun.

Jaksa juga menuntut Murjani membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan apabila tidak mampu membayar.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pembelaan dari masing-masing terdakwa.

Perkara ini bermula dari penangkapan Murjani oleh anggota Polsek Banjarmasin Timur. Saat diamankan, petugas menemukan sabu seberat sekitar lima gram yang diduga akan diedarkan kepada pembeli.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa barang haram tersebut berasal dari terdakwa Febri.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Febri yang berada di kawasan Jalan Pekapuran Raya Gang Sirih, Banjarmasin.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1.438 gram sabu atau sekitar 1,4 kilogram, 47 butir pil ekstasi, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, termasuk timbangan digital.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari kedua terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar