PT Perembee Kecewa Mediasi di BPN Tala, Paparan Sengketa Tanah hanya Diberi Waktu 10 Menit

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
MEDIASI SENGKETA - Pertemuan penyelesaian sengketa pertanahan yang melibatkan PT Perintis Embee (Perembee), Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), dan Kantor Pertanahan Tala.

Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID -Kekecewaan mewarnai pertemuan penyelesaian sengketa pertanahan yang melibatkan PT Perintis Embee (Perembee), Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), dan Kantor Pertanahan Tala.

Pertemuan yang difasilitasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan di Kantor Pertanahan Tala, Rabu (23/9/2026), dinilai PT Perembee belum memberikan ruang yang cukup untuk menjelaskan persoalan secara utuh.

Perwakilan PT Perembee, H. Mawardi, mengatakan pihaknya hanya diberikan waktu sekitar lima menit untuk menyampaikan materi yang dibawa dalam forum. Waktu tersebut kemudian ditambah lima menit.

Menurut Mawardi, waktu tersebut sangat terbatas mengingat persoalan yang dibahas menyangkut riwayat tanah, dokumen hingga administrasi pertanahan.

“Waktu yang diberikan sangat singkat. Bagaimana kami bisa menjelaskan persoalan pertanahan yang cukup panjang kalau hanya lima menit, kemudian ditambah lima menit?” ujar Mawardi seusai pertemuan.

Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan kronologi untuk dipaparkan. Namun, keterbatasan waktu membuat penjelasan yang disampaikan tidak dapat menguraikan seluruh persoalan secara mendalam.

Mawardi menegaskan kehadiran PT Perembee dalam forum tersebut bukan untuk berhadapan dengan pemerintah.

“Kami datang bukan untuk berhadapan dengan pemerintah. Kami justru ingin mendapatkan kepastian hukum terhadap persoalan yang kami hadapi,” katanya.

Ia berharap seluruh persoalan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan data yang bisa diuji, termasuk dokumen dasar pertanahan atau warkah.

“Kami tidak melawan pemerintah. Yang kami inginkan adalah kepastian hukum dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Ketidakpuasan terhadap mekanisme pertemuan juga disampaikan Ketua LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui.

Menurut Bahrudin, forum mediasi seharusnya memberikan kesempatan yang proporsional kepada setiap pihak untuk menjelaskan duduk perkara, terlebih sengketa yang dibahas memiliki riwayat dan dokumen cukup kompleks.

“Kalau lima menit untuk satu pihak dan lima menit untuk pihak lainnya, bagaimana persoalan yang kompleks bisa dibahas secara menyeluruh?” ujarnya.

Bahrudin mengatakan BABAK Kalsel sebelumnya telah tiga kali mengajukan permohonan mediasi. Sejumlah agenda sebelumnya, kata dia, sempat tertunda karena persoalan teknis.

Karena itu, ketika pertemuan akhirnya terlaksana, pihaknya berharap forum tersebut dapat digunakan untuk membedah persoalan secara menyeluruh. Namun, Bahrudin menyebut pihaknya justru diminta meninggalkan ruang pertemuan.

“Kami sudah menyampaikan bahwa kami mempunyai kuasa dalam persoalan ini. Namun akhirnya kami diminta keluar dari ruang pertemuan,” katanya.

Meski demikian, Bahrudin menilai persoalan utama bukan sekadar mengenai siapa yang berada di dalam atau di luar ruang mediasi. Menurut dia, yang lebih penting adalah adanya pemeriksaan terhadap dokumen dan kronologi masing-masing pihak secara objektif.

BABAK Kalsel kemudian meminta agar mekanisme pertemuan berikutnya diperbaiki. Setiap pihak dinilai perlu diberikan waktu yang memadai untuk menjelaskan dasar klaim sekaligus menunjukkan dokumen pendukung.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 17 Tahun 2005 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut. BABAK meminta status, dasar serta proses penerbitan sertifikat tersebut ditelaah berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Kami ingin persoalan ini terang. Kalau memang ada dokumen yang dipersoalkan, mari diperiksa berdasarkan bukti. Jangan sampai persoalan menjadi berlarut-larut,” kata Bahrudin.

Ia mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan langkah lanjutan dengan menyampaikan aspirasi kepada Kanwil BPN Kalsel. Salah satu yang diminta adalah evaluasi terhadap proses penanganan sengketa yang selama ini berjalan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Kalsel, Sofia Rachman, belum memberikan keterangan mengenai substansi hasil pertemuan. Sofia menyampaikan dirinya belum memperoleh arahan dari pimpinan untuk memberikan keterangan mengenai hasil pembahasan kepada pihak di luar peserta yang berkaitan langsung dengan agenda tersebut.

Penulis Filarianti

Editor Mercurius

**

Penulis/Editor: Mercurius**

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar