Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin Seret Konsultan Perencana

by baritopost.co.id
2 comments 2 minutes read

Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Dugaan korupsi pada rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin kini memasuki babak baru. Dari tiga tersangka, satu berkas yakni Mirza Azwari kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang perdana Mirza Azwari yang merupakan Konsultan Perencana CV. ANS Consulindo dan juga bertindak selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV. Mitra Banua Mandiri kini mulai bergulir di ruang sidang.

Diajukan Jaksa Penuntut Umum Setia Wahyu SH, terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yakni saksi Muhammad Yusuf selaku Direktur CV. Garuda Raisya Kencana dan saksi M. Ade Rozalie selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Mandiangin di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjar tahun 2021.

Baca Juga: Operasi Pekat Polsek KPL Amankan Sopir Simpan Sajam

“Terdakwa dalam hal ini telah memperkarya diri sendiri sebesar Rp.15.661.714,29 dan saksi Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019,00,” ujar Wahyu pada sidang yang dipimpin ketua majelis Jamser Simanjuntak SH, pada sidang Rabu (8/1).

Perbuatan terdakwa diancam
pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair dan subsidair.

Dalam dakwaan diungkapkan, pelaksanaan perencanaan dan pengawasan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin pada Dinas PUPR Kabupaten Banjar TA 2021 ternyata tidak sesuai dengan tujuan pekerjaan.

Hal itu bertentangan dengan ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Telkomsel Lanjutkan Upgrade Layanan 3G ke 4G/LTE di 300 Kota/Kabupaten

Tidak sesuainya pekerjaan disebabkan pada tahap perencanaan dilaksanakan tidak
sesuai dengan standar perencanaan irigasi. Dimana terdakwa membuat justifikasi teknis menyetujui addendum kontrak ke 2 yang dibuat oleh saksi Muhammad Yusuf, padahal addendum ke 2 berdasarkan surat pernyataan yang seolah- olah berasal dari masyarakat Desa Mandiangin Timur untuk meniadakan pekerjaan utama pintu air dan menambah panjang saluran pada item pekerjaan tanah.

Diketahui, dari ketiga tersangka baru Mirza Azwari yang berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Sementara Muhammad Ade Rozalie menurut jaksa akan segera menyusul.
Sedangkan praperadilan yang dilakukan Muhammad Yusuf terhadap Kejari Martapura kini masih berproses di PN Martapura.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Dalam Sehari Dua Rumah di Banjarmasin Roboh - Barito Post Kamis, 9 Februari 2023, 17:09 - 17:09

[…] fungsi Lahan, Produksi Karet Pun Menurun Ratusan Warga Serbu Beras Murah Di Banjarmasin Barat Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin Seret Konsultan… Guru Abuya Kuning Ajak Pelajar SMPN 20 Kenali… Operasi Pekat Polsek KPL Amankan Sopir Simpan […]

Reply
Tersangka Pajak Pilih Bayar Rp1,3 M, Kejari Banjarmasin Langsung Setor ke Kas Negara - Barito Post Kamis, 9 Februari 2023, 18:39 - 18:39

[…] fungsi Lahan, Produksi Karet Pun Menurun Ratusan Warga Serbu Beras Murah Di Banjarmasin Barat Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin Seret Konsultan… Guru Abuya Kuning Ajak Pelajar SMPN 20 Kenali… Operasi Pekat Polsek KPL Amankan Sopir Simpan […]

Reply

Leave a Comment