Prihal Putusan PTUN, Pemko Nyatakan Banding dan Memori Secepatnya Diserahkan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kewajiban pengembalian baliho bando yang dibongkar paksa oleh Wali Kota Banjarmasin atas putusan PTUN Banjarmasin. Ternyata belum bisa diterima pihak tergugat.

Pemko Banjarmasin dalam ini akan mempersiapkan banding ke PTUN. Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Dr Lukman Fadlun.

Banding yang akan dilakukan, kata Lukman sekarang ini pihaknya masih menyusunnya. Soal kapan diserahkan berkas banding. Lukman belum bisa menyatakannya, kendati itu banding akan disampaikan sebelum berakhir batas waktu banding 14 hari setelah putusan PTUN, Rabu (23/3) lalu.

“Ya kita akan melakuka banding, tapi kapan menyerahkannya belum tahu, yang pastinya sebelum 14 hari kerja setelah surat keputusan PTUN,” katanya saat dihubungi via Whats App.

Ditanya alasan mengapa banding dilakukan ketimbang mengakui kekalahan, pasalnya PTUN menyatakan dalam putusan bahwa yang dilakukan Pemko Banjarmasin saat pembongkaran baliho terjadi cacat hukum.

Lukman menyatakan, keberadaan baliho bando itu adalah hal yang melanggar Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan serta PP Nomor 20 tahun 2010 tentang Jalan.

“Baliho bando itukan melanggar permen PU yah itu saja,” ucap singkatnya.

Ditanya apakah ada alasan lainnya lagi, Lukman mengaku itu masih membicarakannya bersama tim hukum lainnya.

“Yang lainnya masih dibicarakan,” katanya lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menyatakan banding. Terkait memori banding yang akan diserahkan ke PTUN dilakukan secepatnya sebelum 14 hari.

“Sebelum 14 hari kita sudha masukkan memori bandingnya,” katanya, Minggu (27/3).

Sebelumnya, putusan PTUN Banjarmasin dimana pemko wajib me
mengembalikan seperti keadaan
semula bangunan reklame bando
milik Penggugat (PT Wahana Initi Sejati) yang terletak di :
1. Jalan A. Yani Km 2,5 (Simpang 3 jalan Kuripan)Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Ukuran 8 MX 16 M (2 sisi);
2. Jalan A. Yani Km 2 (depan gusdi mulia) Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota
Banjarmasin, Ukuran 5 MX 10 M(4 sisi) itu telah diketahui Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Namun saat dikonfirmasi orang nomer satu tidak banyak komentar dan menyerahkan hal tersebut kepada bagian hukum, Lukman Fadlun.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment