PPTK Jembatan Mandastana Dituntut 5 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang,  terdakwa perkara runtuhnya jembatan Mandastana Datmi ST,  Rabu (9/10) akhirnya mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dihadapan  majelis hakim yang diketuai Pujana SH,   jaksa Setiyono Adji SH menuntut Datmi yang saat kejadian menjabat PPTK selama 5 tahun penjara.  Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan badan.

Jaksa dalam hal ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18  UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Nampak mendengar tuntutan jaksa,  terdakwa hanya bisa menunduk.  Dan usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya,  terdakwa mengatakan akan melakukan pembelaan.

“Kita akan mengajukan pembelaan.  Soalnya apa yang sudah dituntutkan jaksa tidak jauh beda dengan tuntutan dua terdakwa terdahulu.  Padahal menurut hemat kami kesalahan terdakwa hanya terbukti pada pasal 3 saja,” ujar penasehat hukum terdakwa Ali Wardana.

Seperti diketahui, runtuhnya jembatan tersebut juga melibatkan dua terdakwa lainnya yakni Dirut PT Citra Bakumpai Abadi H Rusman Adji  dan Yudi Ismani selaku konsultan pengawas yang sudah di vonis di pengadilan yang sama.

Jaksa Penuntut Umum Setiyono Adji SH dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala pada dakwaan antara lain mengatakan,  kalau terdakwa Datmi ST selaku PPTK diduga telah ikut terlibat dalam kasus korupsi runtuhnya jembatan Mandastana bersama  Rusman Adji dan Yudi Ismani.

“Terdakwa dianggap lalai karena tidak melakukan pengawasan secara benar,” ungkapnya.
Kegagalan konstruksi menyebabkan Jembatan Mandastana yang bernilai Rp 17,3 M itu runtuh pada bagian tengah, diduga bangunan bawah dan atas tak mengikuti ketentuan gambar yang sudah tertuang di dalam kontrak yang diajukan konsultan perencana.

Perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.353.445.364.

Jembatan yang runtuh di Kecamatan Mandastana, pembangunannya baru pada tahun 2015, dan menelan biaya sebesar Rp17 miliar, dengan menggunakan dana DAK APBN-P tahun 2015.

Runtuhnya jembatan, akibat pilar kedua dari Desa Tanipah atau pilar ketiga dari Desa Bangkit Baru, jeblos ke dalam tanah. Runtuhnya jembatan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2017.

Penulis: rif Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment