PPK Puskesmas Haur Gading Divonis 1 Tahun dan tanpa Uang Pengganti

by baritopost.co.id
1 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH akhirnya menyatakan Helda Yulianti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa bersalah terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menghukum terdakwa selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Jamser pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor Banjarmasin, Rabu (21/9).

Mengenai hukuman uang pengganti dalam nota putusannya, majelis hakim menyatakan sepakat dengan jaksa kalau akan dibebankan kepada tersangka lain yang proses penyelidikan masih berjalan.

Atas putusan itu terdakwa yang menghadiri langsung persidangan sebab menjalani tahanan kota dengan alasan sakit mengatakan menerima vonis tersebut.

Sementara jaksa Fadly Arbi SH mengatakan pikir-pikir, sebab akan menyampaikan dulu hasil putusan majelis hakim ke pimpinan.

Sebelumnya, terdakwa telah dituntut jaksa selama 18 bulan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.

Pembangunan Puskesmas Haur Gading dianggarkan pada tahun 2019 sebesar Rp4,2 miliar. Dimana saat itu yang mendaftar ikut lelang cuma dua perusahaan yakni CV Badali Bersaudara dengan direktur Akhmad Syarmada dan CV Karya Amanah dengan direktur Siti Zulaikha (keduanya dilakukan penuntutan terpisah).

Yang mana ternyata kedua perusahaan itu memiliki alamat yang sama dan direkturnya mempunyai keterkaitan sebagai suami isteri.
Dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan rencana sehingga terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Bangunan Ambruk Gegerkan Pedagang di Pasar Lima Banjarmasin Selasa, 27 September 2022, 16:49 - 16:49

[…] Baca Juga: – Turnamen Futsal Piala Ketua KONI dan Afkot Kota Banjarbaru Berujung Ricuh – PPK Puskesmas Haur Gading Divonis 1 Tahun dan tanpa Uang Pengganti […]

Reply

Leave a Comment