Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Insiden terbaliknya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa yang mengangkut ratusan penumpang rute Surabaya–Banjarmasin memicu respons keras dari lembaga perlindungan konsumen.
Ketua YLK Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk hadir dan mengurai secara transparan seluruh rantai penyebab tragedi kemanusiaan ini.
Dr. Akhmad Murjani menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh sekadar berlindung di balik retorika keprihatinan atau permohonan maaf dengan dalih musibah semata.
Ketua Yayasan Universitas Cahaya Bangsa ( UCB ) ini mendesak adanya langkah hukum yang konkret dan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian prosedur, sebagai bentuk nyata dari pertanggungjawaban serta akuntabilitas publik kepada masyarakat selaku konsumen transportasi laut.
Hingga saat ini, operasi pencarian dan pertolongan gabungan masih dioptimalkan oleh Basarnas bersama instansi terkait untuk menyisir perairan Masalembo.
Berdasarkan data terkini, armada yang membawa total 243 orang tersebut dilaporkan terbalik setelah sempat menghadapi cuaca buruk pada Minggu (13/9/2026) dini hari.
Sejauh ini, tim penyelamat telah berhasil mengevakuasi 107 orang dalam kondisi selamat dan mengonfirmasi 6 korban meninggal dunia, sementara 130 orang lainnya masih dalam proses pencarian.
Publik kini menaruh harapan besar pada proses investigasi menyeluruh yang dijanjikan oleh Kementerian Perhubungan bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Evaluasi mendalam diharapkan dapat mengungkap secara objektif seluruh faktor yang berkontribusi terhadap insiden ini, mulai dari kelaiklautan kondisi fisik armada kapal yang diketahui berusia tua, padahal Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2021 mengatur batas maksimal kapal penumpang atau kapal bekas yang boleh diimpor masuk ke Indonesia adalah 15 tahun saat diimpor.
Permendag ini direvisi lagi menjadi Permendag Nomor 25 Tahun 2022.
Tentu ada pihak-pihak yang bertanggung jawab baik secara hukum maupun operasional.
Yang perlu kita pertanyakan adalah peran pihak yang bertanggung jawab dengan teknis konstruksi lambung kapal, mesin, dan sistem kelistrikan kapal.
Peran regulator dan pengawas keselamatan pelabuhan juga seharusnya bertanggung jawab.
Pengawasan manifes muatan, hingga akurasi pemberian izin berlayar oleh otoritas pelabuhan demi mencegah terjadinya musibah serupa di masa depan.
Perusahaan pelayaran atau pemilik atau agen kapal bertanggung jawab secara perdata maupun pidana, jika ditemukan kelalaian operasional muatan, atau kelayakan alat keselamatan di atas kapal.
Ini adalah tragedi kemanusiaan terbesar tahun 2026, tenggelamnya kapal penumpang di Laut Jawa menuju Banjarmasin.
Penulis /Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post