Polsek Banteng Amankan Belasan Bukan Pasangan Suami Istri dan Sita Puluhan Botol Miras dari Depot 88 dan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
RAZIA HOTEL - Salah satu bukan pasangan bukan suami istri digrebek pihak Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng), juga puluhan botol miras berbagai merk dari salah satu Rumah Makan disita, Minggu (24/3/2024) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sebanyak 63 botol/kaleng Minuman Keras (Miras) berbagai merk disita dari Rumah Makan (RM) Depot 88 di Jalan Pangeran Samudera Kelurahan Kertak Baru Ulu Banjarmasin, Minggu (24/3/2024) dinihari. Selain di lokasi tersebut, pihak Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) juga merazia empat hotel lainnya ditemukan 13 pasangan mesum, salah satu ada tiga orang d kamar hotel.

Irnisnya dari belasan pasangan bukan suami istri itu ada tiga perempuan maasih dibawah umur ditemukan di Hotel Mira Inn. Sedangkan yang paling tua usoa 61 tahun. Selanjutnya orang tua atau keluarga yang bersangkutan dipanggil dan bersedia mereka tidak mengulanginya lagi.

Baca Juga: HUT ke-45, Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu Terima Ucapan Selamat dari Awak Media dan Masyarakat

Adapun razia saat bulan Puasa Ramadan 1445 H kali ini menyasar empat hotel yakni di Royal Borneo Guest House Jalan Djok Mentaya Kelurahan Kertak Baru Ilir. Kemudian ke Hotel Mira Inn Nagasari Jl.Djok Mentaya Kel Kertak Baru Ilir. Hingga ke Hotel Pelangi Jl.Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam dan Hotel Mira Inn di Kertak Baru.

Kapolsek Banteng Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim mengatakan, razia itu dalam rangka Antisipasi Aksi Premanisme. Juga untuk  mencegah terjadinya tindak pidana pada bulan Ramadan 1445 H di daerah hukumnya.

Baca Juga: HUT ke-45, Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu Terima Ucapan Selamat dari Awak Media dan Masyarakat

Dengan kegiatan Patroli yang dibantu Para Kanit dan anggota Polsek Banjarmasin Tengah, dilaksanakan dalam rangka antisipasi serta meminimalisir aksi premanisme. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan jalanan.

“Tujuan kegiatan razia itu guna terciptanya situasi yang aman dan  kondusif di Daerah Hukum Polsek Banjarmasin Tengah khususnya pada bulan Ramadhan 1445 H. Terutama mencegah, mengantisipasi serta meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya aksi premanisme,”sebut Eka.

Baca Juga: HUT ke-45, Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu Terima Ucapan Selamat dari Awak Media dan Masyarakat

“Jadi setelah kita data dan dipanggil orsng tua agau keluarganya, yang bersangkutan menanda tangani perjanjian tidam akan mengulanginya lagi. Kemjdian untuk temuan miras juga sudah jelas dilarang peredarannya apalagi saat ini bulan puasa dapat merusak kesucian ibadah umat Islam,”pungkas Eka.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment