Polsek Banjarmasin Selatan Bekuk Dua Pelaku Curanmor Terekam CCTV

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi Maret lalu dibekuk bergiliran, Senin (9/5/2022). Setelah tersangka berinisial RP alias Rudi Gondrong (25) dibekuk, sebulan kemudian RD alias YD Tanjung ditangkap buser Polsek Banjarmasin Selatan.

Mereka beraksi pada
Senin (14/3/2022) pagi lalu, sekitar pukul 06.00 Wita, di Jalan Prona 1 Gang Karya IV No 41 RT 13 RW 01 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan itu menggasak Yamaha X- Ride, warna putih Nomor polisi DA 6820 PAO.

Namun aksi mereka ketahuan dari rekaman Circuit Closed Television (CCTV). Sayangnya pihak polisi belum menemukan barang bukti ranmor tersebut.

Setelah polisi melakukan penyidikan dari rekamam CCTV hingga RP berhasil diciduk. Sementara pencarian terhadap RD cukup lama atau sebulan kemudian baru ditangkap.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H Idit Aditya, Rabu (18/5/2022) mengatakan, RP dibekuk di Jalan Bumi Mas Banjarmasin Selatan. Pelaku warga Pekapuran Raya Jembatan 9 Banjarmasin Timur itu, dipancing oleh polisi karena ingin mendeco motor karena memang pekerjaannya.

Sedangkan RD dibekuk di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (4/5/2022) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Ditangkapnya kedua pelaku curanmor itu berkat laporan korban bernama Nurrasyifld Fahrurazi, mengalami kerugian sebesar Rp7Juta.

“Kami menangkap RP alias beserta barang bukti sebagai sarana yang digunakan melakukan pencurian yaitu satu unit sepeda motor Suzuki satria F warna hitam dengan nomor polisi terpasang DA 4999 SU, Kamis (7/4/2022) malam sekitar pukul 21.00 Wita,”beber H Idit.

Ironisnya RP mengaku melakukan pencurian bersama kakak iparnya RD.
Pengakuan RD, hasi curian dijual ke daerah Mataraman kepada Udin Jangar alias Busu dengan harga Rp750Ribu dan Uang hasil penjualan dibagi dua.

Anggota Reskrim polsek berupaya melakukan pengembangan ke tempat Udin, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. “Kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke – 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun,”pungkas H Idit.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment