Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku Narkoba berinisial AM (28) dibekuk Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (2/9/2026) sore sekitar pukul 18.00 WITA lalu. Dari rumah pria dengan profesi Event Organizer (EO) itu digrebek di
Jalan Perumahan Mahantas Modern Land Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Tak hanya itu rumah AM di Jalan Komplek Pondok Indah Blok Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah juga turut digeledah. Hasilnya barang bukti
satu paket berisi Narkotika jenis Ganja berat bersih 480,49 Gram Ganja dan biji ganja berat 17,8 Gram.
Penangkapan pelaku yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah itu juga menyita BB lainnya seperti satu Botol Kaca bertuliskan “Real satu, satu Kotak Kardus warna Cokelat dilapisi Lakban dan Hitam, satu Plastik warna Merah Maron bertuliskan Crawn Textile & Tailor.
Termasuk satu lembar Kain warna Putih bertuliskan “Aqua Silk”.
satu Sendok terbuat dari (satu Sendok terbuat dari Kertas warna Cokelat. Hingga satu pack Kertas Lintingan warna Cokelat bertuliskan “Linbleached 33 Tarac.”
satu pack Plastik Klip.
Bahkan barbuk lainnya seperti
satu Kertas Kertas Lintingan warna Silver bertuliskan “Euro Rolling Paper.” , satu Timbangan Digital warna Hitam bertuliskan Pocket Scale, satu Korek Api warna Gold bertuliskan “1000 Loose Diamond”, 1 satu ponsel merk Iphone 15 warna Putih
Demikian dikatakan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam Konferensi Pers, Kamis (17/9/2026) pagi. Di hadapan Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR dan Ketua DPRD Kota H Rikval Fachruri, serta Forkopimda setempat, almuni Akpol tahun 2003 ini menjelaskan kronologisnya.
Pelaku merupakan target operasi (TO) Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, setelah anggota Opsnal Unit 1 menerima informasi keberadaan pelaku. Kemudian pihaknya melakukan pemantauan Rabu (2/9/2026) sore sekitar pukul 18.00 WITA lalu.
Tepatnya di Jalan Perumahan Mahantas Modern Land Kelurahan Pemurus Dalam Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan. Di rumah itu, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan yang di lantai.
Kemudian BB lainnya ditemukan
satu Botol Kaca bertuliskan “Real Food” berisikan Biji Ganja berat bersihnya 17,80 gram dan Ganja seberat 480,49 Gram.
Kemudian satu Sendok terbuat dari Kertas warna Cokelat, satu pack Kertas Lintingan warna Cokelat bertuliskan “Linbleached 33 Tarac, satu pack Plastik Klip, satu Kertas Lintingan warna Silver bertuliskan “Euro Rolling Paper.
Termasuk satu intingan warna Cokelat bertuliskan “Linbleached 33 Tarac, satu Timbangan Digital warna Hitam bertuliskan Pocket Scale, Korek Api warna Gold bertuliskan “1000 Loose Diamond” yang diketemukan tepatnya di ruang kamar pelaku. Kemudian satu ponsel merk Iphone 15 warna Putih diketemukan di atas meja ruang tamu rumah pelaku.
Menurut keterangan pelaku, dirinya mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja yang diketemukan tersebut adalah benda atau barang miliknya yang akan diperjualbelikan lagi kepada orang lain yang mau membelinya.
Dia menyatakan menjual ganja tersebut paling sedikit satu linting rokok seharga Rp50,000,- sedangkan, menjual dengan paketaan sebesar 25 gram seharga Rp. 700,000,- .
Untuk pelaku masih dalam proses penyelidikan Sat Narkoba. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114
ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU, Rl. No, 36 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo UU RI. Nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUHP Jo UU. RI. Nomor 1 Tahun 2026, Tentang Penyesualan Pidana.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post