Polresta Banjarmasin Musnahkan 239,96 Gram Sabu dan 61 Butir Ekstasi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Polresta Banjarmasin kembali musnahkan barang bukti (Barbuk) Narkotika, di halaman Mapolresta, Kamis (1/9/2022) siang.
Pemusnahan tersebut, merupakan hasil tangkapan dalam seminggu terakhir, dengan total berat 239,96 gram Sabu-sabu dan 61 butir Ekstasi.

Dalam pemusnahan itu, dihadiri Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, Kejaksaan Negeri, Kasdim 1007/Bjm, Ketua DPRD setempat dan mahasiswa. Ibnu Sina mengapresiasi kepada satres Narkoba Polresta Banjarmasin dan polsek, atas keberhasilan tersebut dalam memberantas peredaran Narkotika di kota ini.

“Dalam sepekan ini berhasil mengamankan sebanyak 239,96 Gram Sabu-sabu dan 61 butir Ekstasi. Saya tidak bisa bayangkan, kalau ini sampai dikonsumsi oleh masyarakat,” ingat Ibnu.

Wali Kota juga menambahkan, kegiatan ini mesti terus dilakukan demi menciptakan suasana Kota Banjarmasin yang kondusif. “Apa lagi, sebentar lagi hari jadi Kota Banjarmasin, saya tidak ingin ada kegiatan yang sifatnya mengganggu keamanan di kota ini,” ucap Ibnu.

Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/anggota-polsek-barat-dibacok-pelaku-narkoba-saat-penggerebekan/
https://www.baritopost.co.id/dukung-odf-pupr-siapkan-350-titik-pengentasan-jamban-tidak-sehat/

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga lingkungan Kota Banjarmasin. “Jangan sampai ada peredaran Narkotika di Kota Banjamasin ini,” imbaunya.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran bagi siapapun, baik penjual maupun pembeli yang kesandung narkoba,”sebutnya.

Sementara Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan, pemusnahan barbuk kali ini merupakan hasil pengungkapan dari 22 Laporan Pengaduan (LP).

“Dalam pengungkapan itu kami berhasil menangkap sebanyak 25 pelaku, dan berhasil menyelamatkan sebanyak 3.660 jiwa dari bahaya narkotika,”bebernya.
.

Apabila diuangkan sabu-sabu tersebut senilai Rp384Juta. ” Kini para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1),”pungkas Kombes Pol Sabana.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment