Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5 Kg Narkoba Jaringan Internasional, Amankan Pasutri dan Satu Orang

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sat Narkoba Polresta Banjarmasin kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kalsel yang jumlahnya cukup besar Kamis (29/9/2022) siang. Barang bukti sabu-sabu berat 4,914.26 Kg dan Ekstasi berat 216 gram itu disita dari HM (29) yang melibatkan pasangan suami istri VB (28)dan AM (29). Polresta Banjarmasin Narkoba Internasional

“Jadi asal narkotika itu dari jaringan internasional berinisial M yang dikirim menggunakan tas koper,”beber Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, didampingi Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko dalam press release, Senin(03/10/2022) pagi

Sabana menambahkah sabu-sabu diterima HM warga asal Tatah Amntai Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Tersangka HM diketahui juga tinggal di rumah pasangan suami istri (pasutri) VB dan AM warga Jalan Banjar Indah Permai (Banper) Banjarmasin Selatan.

Baca Juga:
Selama Tujuh Bulan, ETLE Dit Lantas Polda Kalsel Catat 417,702 Pelanggaran
Kodim 1002/HST Color Run 5K Sambut HUT TNI ke-77

Ketiganya dibekuk di rumah tersebut, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat digeledah ditemukan barbuk tersebut di dalam tas ransel yang sudah dikeluarkan dari tas koper besar.
Sementara 216,71 ekstasi itu dikemas dalam berbagai warna dan logo. Adapun serbuk ekstasi itu yakni warna kuning, biru, coklat , merah dan abu-abu yang belum dicetak.
“Untuk barbuk ekstasi itu juga disita alat cetaknya berupa steples besar dan timbangan besar dan HM diberi upah Rp175Juta,”ungkap Sabana. Sedangkan upah pasutri anak satu warga asal A Yani Km 6 Banjarmasin Timur itu sebesar Rp10 Juta tersebut yang merupakan pemain baru.

Kapolresta Banjarmasin menyebutkan nilai narkoba itu sekitar Rp6,8miliar itu Polresta Banjarmasin menyelamatkan 73.710 jiwa terhindar dari bahaya narkoba dengan asumsi satu gram dapat dikonsumsi 15 orang. Dan mereka sudah melakoni bisnis haram itu sudah tiga bulan. Polresta Banjarmasin Narkoba Internasional
“Kini pelaku narkoba itu dijerat sesuai UU Narkotika No 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara,”pungkas Sabana.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Pelanggaran Terbanyak, tak Pakai Sabuk Pengaman dan Gunakan Ponsel - Barito Post Senin, 3 Oktober 2022, 20:53 - 20:53

[…] Juga: – Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5 Kg Narkoba Jaringan Internasional, Amankan Pasutri dan Sat… – Selama Tujuh Bulan, ETLE Dit Lantas Polda Kalsel Catat 417,702 […]

Reply

Leave a Comment