Polresta Banjarmasin Ciduk Buruh Bangunan Simpan 1 Kg Lebih Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Setelah sukses mengungkap 8 Kg lebih Sabu-sabu beberapa waktu lalu, kini Polresta Banjarmasin kembali ungkap narkoba berat 1.179,52 Gram lebih. Tersangka berinisial JH (42), karena menyimpan sebanyak tiga paket Sabu-sabu dibungkus teh Cina di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Buruh harian lepas itu awalnya dibekuk di Jalan A Yani Km 4,5 Kelurahan Pemurus Luar
Kecamatan Banjarmasin Timur. Tepatnya di Lobby Hotel G’Sign dengan barang bukti (BB) 1 Kg. Sabu-sabu, Senin (16/5/2022) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.

Tak puas dengan hasil temuan itu lalu pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin mengembangkan ke rumah tersangka di Jalan Ir PH M Noor Gang Upaya Kelurahan Pelambuan Kecamaran Banjarmasin Barat. Di rumahnya ditemukan BB sebanyak dua paket atau 179,52 Gram.

Selain Sabu-sabu itu juga disita satu Tas selempang warna hitam, satu Tas kain warna hitam bertuliskan “SPEEDS, LX0O9-4, satu VIVO warna hitam.

Dari pengakuan JH, dirinya belum menerima upah karena belum menyerahkan Sabu-sabu itu kepada pemesan. Namun demikian kiloan narkoba itu merupakan kedua kalinya yang dilakoninya.

Kapolresta Banjarmadin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito dalam Press Releas, Kamis (19/5/2022) mengatakan bermula dari informasi warga bahwa ada pengedar narkoba mencurigakan.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Ops Sat Natkoba Polresta Banjarmasin kemudian melidik pelaku yang dicurigai hingga bethasil menemukan barbuk tersebut. “Sedangkan satu teman korban masih dalam pengejaran, jadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”sebutmya.

Sabana juga memyatakan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Karena baru enam tahun di penjara, satu tahun lalu. Pelaku ini residivis tangkapan Ditres Narkoba Polda Kalsel,”bebermya.

Sedangkan terkait kepemilikan narkoba tersebut, kapolresta menambahkan bahwa barbuk itu tentunya dari luar Kalsel. Karena di daerah ini tidak ada pembuatan narkoba maupun rumahan.

Kapolresta juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi terkait narkoba dan dijamin kerahasiaan laporannya sesuai komitmen Presisi.
“Kini pelaku JH dijerat sesuai Pasal 112 paling lama ancaman 20 tahun penjara,”pungkas Sabana.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment