Polres HSU Bersama Kodim 1001/Amuntai Bantu Sat Pol PP Dalam Operasi Yustisi Perbup HSU

by admin
0 comment 2 minutes read

Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Sejak dikeluarkannya Program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K,.S.H,.M.H tentang percepatan penanggulangan virus corona (covid-19) serta Peraturan Bupati HSU No.37 Th. 2020 Polres HSU dan Polsek Jajaran bersama Fihak TNI dalam hal ini Kodim 1001/Amuntai selalu dukung dan membantu Sat PP Kab. HSU dalam Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan sesuai Perbup HSU No.37.Th.2020 di beberapa lokasi daerah hukum Polres HSU, Rabu (16/9/2020), pagi

Dalam upaya percepatan penanganan covid-19 berbagai kegiatan dilaksanakan oleh Polres HSU dan Polsek jajaran yang selalu Kompak bersinergi bersama TNI (Kodim 1001/Amuntai) membantu Sat Pol PP mulai mensosialisasikan berbagai kebijakan baik perintah Pimpinan Polri dan kebijakan pemerintah Pusat sampai Pemda, termasuk tahapan operasi yustisi sesuai Perbup Hsu No.37 th.2020 dalam mendisiplinan Protokol Kesehatan di beberapa lokasi rawan penyebaran covid-19 diantaranya di setiap pasar, pusat perbelanjaan yang ada di Kab. HSU hingga pasar tradisional desa di tiap kecamatan yang mana kali ini dilaksanakan di Pasar desa Guntung Kecamatan Amuntai Utara Tabukan Kab. HSU

Dalam pelaksanaan Ops Yustisi, apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi, selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP, dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, apalagi dipasar, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid-19.

Sesuai hasil data jumlah yang melanggar pada hari ini di pasar desa Guntung Kecamatan Amuntsi Utara sebanyak 33 orang yang tidak memakai masker diantaranya 7 orang mendapat sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menyapu bersihkan dilokasi pasar, 25 orang pemuda mendapat pembinaan fisik secara terukur diantaranya push up dan satu orang membayar denda Rp.100.000, ” tutur Ipda Abdul Rahman selaku Perwira Urusan Sub Pengendalian Bagian Operasi (Paur Sub Bag Dal Ops) Bag Ops Polres HSU saat dikonfirmasi Humas Polres HSU

Lebih lanjut Ipda Abdul Rahman menjelaskan Ops Yustisi ini tiap hari dilaksanakan dan sudah 8 kali kegiatan di berbagai lokasi yang berpotensi menyebarnya covid-19 di daerah hukum Polres HSU yang di fokuskan di pasar pasar mulai pasar induk Amuntai sampai ke pasar tradisional di desa desa tiap kecamatan se Kab. HSU

Sementara Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.S.H,.M.H melalui Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam Sw menyatakan Ops Yustisi ini sebagai tindak lanjut Perbup Hsu No.37 Th.2020

“Dalam hai ini anggota Polres dan Polsek jajaran menjalin kerja sama kemitraan membantu Sat Pol PP Kab. HSU agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan ini,” tutup Iptu Alam Sw.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment