Polda Kalsel Mulai Berlakukan ETLE, Siap siap Dikirimi Surat Tilang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Terhitung Polda sejak Selasa 1 Maret 2022 Polda Kalsel mulai memberlakukan tilang elektronik

Pemberlakuan tilang elektronik melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) itu sekaligus berbarengan Operasi Keselamatan 2022, 1 – 14 Maret mendatang.

Pemberlakuan tilang elektronik baru bisa dilakukan di Banjarmasin. Pasalnya, di kabupaten kota lain masih belum memiliki sarana penunjang.

Ada tiga titik kamera ETLE yang terpasang di Banjarmasin. Dua Jalan Ahmad Yani Gerbang Kilometer 6, dan satu di Jalan Pangeran Samudera, tepatnya di perempatan Hotel Mentari.

Hasilnya, memasuki hari kedua penerapan tilang elektronik sudah ada 14 pelanggaran yang tertangkap dari kamera ETLE.

“Hari pertama kemarin ada 8, dan hari ini ada 6 pelanggaran,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Tri Menti, Rabu (2/3).

Lantas pelanggaran apa yang paling banyak ditemukan? “Pelanggar yang paling banyak tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu pengatur lalu lintas, dan tidak helm,” jelasnya.

Dijelaskan Menti, untuk tiga kamera ETLE di Banjarmasin terbagi menjadi dua tipe. Tipe e-police dan check point.

Untuk e-police terpasang di Jalan Pangeran Samudera, dan Jalan Ahmad Yani kilometer 6 arah keluar kota.

Fungsinya menangkap gambar pelanggaran lalu lintas diantaranya; pelanggaran lampu merah, melawan arus, penggunaan helm, dan pelanggaran marka jalan.

Sedang untuk tipe check point ada di kilometer 6 arah masuk kota. Pelanggaran yang tertangkap diantaranya penggunaan sabuk pengaman, melawan arus, helm, boncengan lebih dua untuk roda dua, serta menggunakan ponsel saat berkendara.

“Untuk kamera cek-poin ini yang menggunakan lampu blitz. Kamera cek-poin inilah yang dapat menembus kaca rayban mobil,” jelas Menti.

Nah bagi pengendara yang telah tertangkap melakukan pelanggaran selanjutnya bakal dikirimi surat konfirmasi ke alamat yang bersangkutan sesuai data yang ada di kepolisian.

Pelanggar bakal diberitahukan bentuk pelanggaran apa yang telah dilakukan. “Untuk membalas konfirmasi pelanggar bisa datang langsung ke Polda atau bisa melalui website di surat konfirmasi yang kami kirimkan,” bebernya.

Lantas  jika kendaraan itu sudah berpindah tangan? Jika tak diketahui alamat pemilik baru kendaraan tersebut, maka Polisi bakal memblokir pengesahan dan daftar ulang STNK.

Pemblokiran pengesahan dan daftar ulang STNK tersebut baru bisa dibuka setelah pembayaran tilang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Penulis Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment