Polda Kalsel Integrasikan Peniadaan Mudik Lebaran  dengan Operasi Ketupat Mulai 7 Mei.

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Selain peniadaan mudik yang berlaku mulai Tanggal 6 – 17 Mei Tahun 2021, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga memperketat syarat perjalanan sebelum dan sesudah masa peniadaan mudik lebaran 1442 Hijriah.

Pengetatan syarat perjalanan pada masa pra peniadaan mudik berlaku mulai Tanggal 22 April hingga 5 Mei dan pada masa pasca peniadaan mudik Tanggal 18 hingga 24 Mei.

Kebijakan yang dituangkan dalam Adendum Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Ramadan juga berlaku di Kalsel.

Dimana setiap orang yang keluar atau menuju Kalsel di masa pra dan pasca peniadaan mudik disyaratkan memiliki dokumen kesehatan yang telah ditentukan.

Yaitu hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan dan juga hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan.

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) seperti disampaikan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto sebelumnya siap mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan masif Covid-19 di Bulan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah tersebut.

Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalsel dan Korem 101/Antasari pun sudah dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Rupatama Mako Polda Kalsel, Rabu (22/4/2021).

Secara teknis, menurut Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nur Subchan, upaya untuk menegakkan keputusan peniadaan mudik Lebaran 1442 Hijriah juga akan diintegrasikan dengan Ops Ketupat yang akan dimulai Tanggal 7 Mei.

Pemeriksaan terhadap warga yang akan melintas kata Karo Ops akan dilaksanakan di pos-pos penyekatan baik yang berada di perbatasan antar Provinsi Kalsel dengan provinsi tetangga maupun pos penyekatan di dialam Provinsi Kalsel.

“Cara bertindak di penyekatan itu hentikan kendaraan, periksa surat, KTP dan surat izin keluar-masuk,” kata Kombes Pol Nur Subchan dikonfirmasi Kamis (22/4/2021).

Selama masa peniadaan mudik, tidak ada aktivitas mudik yang diperbolehkan kecuali termasuk dalam pengecualian seperti perjalanan dinas kerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka serta kepentingan ibu hamil atau melahirkan.

Itu pun harus dilengkapi dengan syarat dokumen kesehatan.

Kombes Pol Nur Subchan juga mengingatkan, seusai keputusan pemerintah, bagi masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan yang termasuk dalam pengecualian wajib melakukan isolasi di lokasi yang ditentukan selama lima hari.

Selama karantina dalam kondisi dan ketentuan tersebut, pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk menanggung kebutuhan makan dan minum pelaku perjalanan yang bersangkutan.

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment